Senin, 08 Desember 2008

Empat 4 Mahasiswa PTS Tertangkap Bawah Ganja


KRC, Malang
- Rumah kos ternyata tak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal. Di kawasan Sumbersari, Kota Malang, seorang mahasiswa ditangkap gara-gara menanam ganja di kamar kosnya. Perbuatan berani itu dilakoni David Cornelius Tobing, 28.

Ganja yang ia tanam di kamar kos sebenarnya masih terbilang muda. Lantaran tak tahan segera menjualnya, ganja yang baru berumur beberapa bulan itu langsung dipanen. “Saya tak pernah menjualnya kepada siapa pun, itu hanya untuk koleksi. dan konsumsi pribadi saya. Tapi karena tak sabar, biasanya saat ganja masih remaja sudah saya panen,” tutur pemuda yang juga putra Ovan Tobing, tokoh Arema itu.

David boleh saja berdalih. Namun empat mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta yang kemarin ditangkap polisi, yakni Joel alias Edi, 20, Robert, 20, warga Flores. Euqine Qoenio, 25, warga Timor Leste dan Boni Fasius Sembiring alias Ucok, 20 warga Kalimatan mengaku mendapat pasokan ganja kering dari David.

Empat mahasiswa ini ditangkap setelah polisi mendapat laporan warga. Mereka curiga rumah kos tempat Edi dan Robert tinggal, sering dijadikan tempat pesta ganja. Mendapat laporan itu, Selasa (2/12) dinihari sekitar pukul 02.30 WIB polisi langsung menggerebek kamar kos kedua tersangka. “Kami belum sempat menggunakannya. Tiba-tiba polisi datang dan langsung menangkap kami,” beber Edi.

Di kamar keduanya, polisi menemukan tiga linting ganja siap pakai. Tak puas hanya menangkap Edi dan Robert, anggota Polsekta Lowokwaru mengintrogasi di mana mereka mendapatkan barang haram itu. Dari ‘nyanyian, keduanya, polisi mendapatkan nama Euqiunio, mahasiswa salah satu PTS yang sering memasok barang untuk Edi dan Robert. Saat penggeledahan ke kost Euqine, di Jl Raya Dieng Malang, Rabu (3/12) dinihari, ternyata polisi juga menangkap Ucok yang juga menggunakan ganja di kamar Euqine. “Saya baru kali ini memakainya, itu pun karena rayuan teman-teman. Saya hanya coba-coba,” ujar Ucok yang mengaku anak salah seorang jaksa di Kalimatan itu.

Dikonfirmasi terpisah ihwal keterlibatan putranya dalam sindikat ganja, Ovan Tobing mengaku sangat terkejut. Ovan mengaku tak pernah melihat tanda apapun kalau anaknya pemakai ganja. “Selama ini saya yakin anak saya dapat memilih teman yang baik. Tapi saya harus berkata apalagi kalau kenyataannya sudah begini. Kalau masalah suporter Arema tawuran saya bisa melobi polisi, tapi urusan seperti ini saya tak tahu mau berbuat apa,” keluh Ovan Tobing kepada Surya. st11

KRONOLOGI

Selasa (2/12) pukul 2.30 WIB, atas laporan warga polisi menggerebek kos Edi dan Robert di Tlogomas, yang saat itu hendak pesta ganja. Polsekta Lowokwaru menemukan 3 linting ganja siap pakai. Dari interogasi keduanya mengaku kalau ganja didapat dari Euqine, warga Timor Leste yang sedang kuliah di salah satu PTS di Malang.

Rabu (3/12) dinihari, polisi menggeledah kost Euqine dan menemukan satu poket besar ganja dan uang Rp 30.000. Ucok teman Euqine yang bertamu ke kostannya juga diamankan karena juga pengguna narkoba.
Malam itu juga polisi menggeledah kost David yang dituding Edi dkk sebagai pemasok daun ganja. Di kamar kos David ditemukan tanaman ganja yang ditanam sendiri oleh David.(jj)

Selasa, 11 November 2008

Citra Kesehatan Tercoreng dokter Ditangkap Polisi Usai Aborsi



KRC, Surabaya -
Jelang hari Kesehatan Nasional ke 44, citra jajaran kesehatan tercoreng
Kasus aborsi kembali dibongkar polisi. Seorang dokter ditangkap usai mengaborsi pasiennya yang masih berumur 15 tahun di klinik pribadi sekaligus rumahnya, Klinik Medika di Jalan Pogot 44, Surabaya.

Dr. Yohanes Anthony Christian (49), nama dokter itu langsung dijebloskan ke tahanan setelah polisi menangkap basah dia seusai? mengaborsi sebut saja Bunga (15) seorang pelajar warga jalan Kenjeran, Surabaya.

Saat Tony -demikian biasa dipanggil- ditangkap, Bunga masih dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh bius di atas kursi genekologi.

"Dari tempat praktek itu kami temukan hasil aborsi dokter itu," ujar Kanit Idik III Polwiltabes Surabaya, AKP Leonard Sinambela, kepada wartawan di mapolwiltabes, Jalan Sikatan, Selasa (11/11/2008).

Bukti itu, kata Leonard, antara lain 1 bungkus berisi kaki janin dan daging hasil aborsi, kassa dan kotoran janin berlumuran darah, alat tes kehamilan, satu set alat operasi aborsi, obat-obatan, buku daftar pasien, surat persetujuan tindakan aborsi dan lain sebagainya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ternyata Tony bukanlah seorang dokter kandungan melainkan hanya seorang dokter umum. Aborsi yang dilakukannya ternyata dilakukannya secara otodidak.

Selain itu polisi juga menemukan pelanggaran lain yakni Tony sama sekali tidak mempunyai izin praktek atas klinik yang telah dibukanya selama kurang lebih 4 tahun itu.

Tony sendiri, kata Leonard, mengaku telah berpraktek sebagai dokter aborsi selama kurang lebih 2 tahun. Dan selama tahun 2008, Toni mengaku sudah mengaborsi kurang lebih 10 orang. Pasiennya sebagian besar adalah remaja yang tidak menginginkan kehamilan.

Atas kejahatannya tersebut, Tony terancam terjerat pasal 348 KIHP jp 349 KUHP dan pasal 75 ayat (1) dan pasal 76 UU. RI. No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran.(kk)

Jumat, 07 November 2008

Nyaris Tewas Tahanan Bunuh Diri Minum Detergent


KRC,MALANG -
Tidak kuat menjalani hidup di sel, Seger Siswanto, 24, penghuni ruang tahanan Mapolresta Malang, kemarin pagi berbuat nekat. Warga Jl Ikan Tombro II itu mencoba mengakhiri hidupnya dengan mengonsumsi deterjen bubuk milik temannya yang disimpan di kamar mandi. Akibatnya, tersangka kasus pencurian ayam bangkok tersebut dilarikan ke IRD RSSA untuk menjalani perawatan.

Aksi nekat Seger berawal ketika tersangka limpahan Polwil Malang ini mandi bersama teman-temannya. Saat teman lainnya asyik menikmati mandi pagi, Seger justru sebaliknya. Dia malah duduk di pojok dengan wajah menuduk ke lantai.

Rekan-rekannya mulai menaruh curiga saat melihat tersangka yang ditahan sejak 27 Oktober lalu ini kejang sambil memegang lehernya. Seketika rekan Seger berteriak minta tolong kepada polisi yang bertugas jaga di pintu utama ruang tahanan.

Saat dievakuasi dari kamar mandi, tubuh Seger sudah kaku. Matanya melotot dan mulutnya berbusa. Polisi sempat memberikan bantuan pertolongan pertama dengan memberi minum air putih sebanyak-banyaknya untuk mengelurkan deterjen yang sudah telanjur masuk lambung. Tak juga berhasil, sekitar 15 menit kemudian, polisi bergegas melarikan Seger ke RSSA yang lokasinya persis berada di depan mapolresta.

Tiba di RS, Seger langsung mendapat perawatan darurat. Meski dalam kondisi kritis, polisi tetap memperlakukan Seger sebagai tahanan dan memborgol tangan kanannya dan mengaitkan ke tempat tidur. "Kami khawatir kabur jika siuman. Oleh sebab itu, sebelum kabur tangannya, kami borgol terlebih dahulu," kata salah satu petugas yang ditugaskan khusus menjaga Seger di RS.

Diduga, Seger nekat mengonsumsi deterjen akibat menanggung rasa bersalah terhadap ketiga rekannya yang terlibat dalam pencurian ayam pada 30 September lalu di rumah Herman Wiyono, 40, warga Jl Ikan Tombro. Ketiga temannya yang telah meringkuk di tahanan itu adalah Joko Suwarno, 36; Budiman, 26; dan Junaidi Mulyono, 46. Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah Seger berkeluh kesah soal pembagian hasil curian yang tidak sama. Seger yang memiliki peranan dominan dalam aksi itu malah memperoleh hasil sedikit. Namun, rekan-rekannya malah memperoleh hasil lebih besar. (yy)

Senin, 03 November 2008

Terancam Mundur Eksekusi Bomber Bali

Ket Foto : Keluarga Amrozi saat akan berangkat ke Nusakambangan(ard)

KRC, CILACAP -
Keajaiban, tampaknya, masih berpihak kepada trio terpidana mati bom Bali, Amrozi, Ali Ghufron alias Mukhlas, dan Imam Samudra. Rencana dan segala persiapan eksekusi yang telah di depan mata, termasuk menempatkan ketiganya ke sel isolasi sejak Jumat lalu (31/10), tak membuat eksekusi segera dilakukan.Eksekusi yang rencananya digelar secepat-cepatnya nanti malam setelah kunjungan keluarga atau Selasa (4/11) dini hari kembali mengambang. ''Begitulah keadaannya. Pusat yang bisa jelaskan,'' kata sumber koran ini di Cilacap kemarin (2/11). Sumber itu bahkan tak berani memastikan bahwa eksekusi dilakukan sebelum 15 September seperti janji Jaksa Agung Hendarman Supandji. Mengapa berubah? ''Jangan tanya kapan? Kini kami pun belum tahu,'' kilahnya. Dia mengaku tak mengetahui alasan mengapa lampu hijau eksekusi tak juga turun. Padahal, proses hukum untuk Amrozi cs diklaim telah final dan mengikat. Sejumlah indikator mundurnya eksekusi kentara saat sejumlah skenario yang disusun jauh-jauh hari tak terlaksana seharian kemarin. Misalnya, dua helikopter milik Direktorat Polisi Udara Babinkam Mabes Polri yang sedianya diterbangkan ke Nusakambangan tak jadi mendarat. Para penderes atau penyadap kelapa untuk gula merah di kawasan Nirbaya, dekat lokasi eksekusi Amrozi, juga tak jadi dievakuasi. Rencana kedatangan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, Deops Polri Irjen Pol Rubiani Pranoto, dan Kakor Brimob Irjen Pol S.Y. Wenas ke Cilacap juga batal. Suasana di seputar Lapas Batu, Nusakambangan, tempat ketiga terpidana mati itu mendekam, yang sempat tegang, kini berubah landai. ''Semua petugas masih standby di pos masing-masing. Tapi, tetap tak ada kegiatan berarti,'' imbuh sumber yang lain.Jaksa eksekutor Amrozi yang juga Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Suwila bahkan mengaku tidak mengetahui perkembangan proses tersebut. ''Entahlah, kebijakan pimpinan. Jaksa Bali tidak dilibatkan. Semua sudah diambil alih Kejaksaan Agung. Saya tidak tahu (apakah eksekusi tetap awal September),'' katanya saat dihubungi kemarin. Padahal, Suwila adalah salah seorang di antara jaksa eksekutor Amrozi cs yang ditunjuk Kajati Bali Dewa Putut Atlit Adnyana. Kendati Amrozi cs mengaku tak takut mati di hadapan regu tembak, di bawah koordinasi Tim Pengacara Muslim (TPM), Amrozi cs memang masih melakukan upaya hukum. Dalil yang diketengahkan TPM masih seputar ketidakadilan penolakan PK oleh Mahkamah Agung yang diajukan Amrozi dkk. Menurut mereka, PK yang ditolak sejak akhir 2007 itu cacat hukum karena tak pernah menghadirkan pemohon -dalam hal ini Amrozi cs- dalam sidang PK I di PN Denpasar pada Januari 2007. Salinan penolakan PK juga belum mereka terima.Padahal, menurut TPM, novum yang mereka ajukan dalam PK I sangat signifikan. Yakni, putusan Mahkamah Konstitusi pada Juli 2004 yang menyatakan bahwa UU 15 Tahun 2003 tentang Terorisme yang digunakan menjerat Amrozi cs tidak berlaku surut sehingga Amrozi dkk harus diadili ulang dengan KUHP. Tak menyerah, TPM mengajukan PK II yang sidangnya digelar di PN Denpasar Februari 2008. Namun, sidang itu ditutup majelis hakim PN Denpasar dengan alasan TPM mencabut PK.TPM tak mau disebut mencabut PK. Mereka mencabut karena terpaksa. Sebab, majelis hakim bersikukuh tidak menghadirkan Amrozi dkk dengan alasan telah diwakilli TPM. Makanya, dalam pengajuan PK III pada 30 April 2008, TPM menggunakan strategi supaya Amrozi cs yang langsung mengajukan PK tanpa diwakili TPM. Karena mereka ditahan dan tidak bisa menyerahkan PK kepada PN Denpasar, Amrozi cs menitipkan memori PK-nya kepada Kalapas Batu Sedijanto. Harapannya akan ada sidang PK III dengan menghadirkan Amrozi cs sesuai pasal 265 KUHAP dan surat edaran MA 1984. Belum sampai harapan itu terpenuhi, muncul surat kepaniteraan MA nomor 257/PAN/VII 2008 tertanggal 7 Juli 2008. Isinya, PK hanya bisa diajukan sekali. Berpegang pada surat itu, jaksa pun bersiap mengeksekusi Amrozi dkk. Apalagi, mereka menyatakan tidak akan mengajukan grasi. Soal grasi, TPM punya ''amunisi'' baru. Yakni, Surat Edaran MA Nomor 1 Tanggal 26 Februari 1986 bernomor MA/Pemb/2057/II/86 yang ditandatangani Ketua MA Ali Said mengutip pasal 2 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 1950. Di situ diatur; apabila terpidana mati tidak mengajukan grasi, hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya atau ketua PN -dalam hal ini PN Denpasar- karena jabatannya harus mengajukan grasi. Proses tersebut belum dilewati.Hal-hal itulah yang harus diselesaikan sebelum Amrozi dkk didor. ''Apa salahnya eksekusi mundur 3-6 bulan untuk memperjelas PK mereka,'' ujar pakar hukum pidana UI Tengku Nasrullah. Jika dipaksakan, dia khawatir akan menyemai masalah di belakang hari. Padahal, terpidananya sudah dieksekusi mati. Namun, dia berpendapat bahwa PK hanya bisa diajukan sekali meskipun yang memohon PK adalah pihak lain, seperti keluarga terpidana. Hari ini keluarga trio bom Bali memang akan mendaftarkan PK sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHAP ke PN Denpasar. Selain ke Bali, sebagian keluarga bakal menuju ke Nusakambangan didampingi TPM. ''Kami ke sana bukan untuk mendampingi klien kami ditembak. Tapi, kami ingin melihat kondisi mereka dan memperjelas rencana eksekusi yang katanya akan dilakukan itu,'' kata anggota TPM Fachmi Bachmid.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan mengungkapkan, sejauh ini tidak ada instruksi penundaan eksekusi. "Siapa yang mau menunda dari awal November ini? Yang pasti, sebagai acuan adalah eksekusi dilaksanakan sebelum 15 November," ungkapnya. Jasman tidak mengungkapkan apakah pemberitahuan eksekusi kepada para terpidana itu sudah diberikan atau belum. Sebab, apabila pemberitahuan sudah di tangan, maka pelaksanaan kian dekat. Menurut aturannya, bahwa pemberitahuan diberikan 3 X 24 jam sebelum dilaksanakan. "Itu semua menjadi urusan aparat di lapangan. Nanti setelah pelaksanaan, kapan pemberitahuan eksekusi itu akan diungkapkan kepada publik. Yang pasti tidak ada penundaan," jelasnya. (jj)

Rabu, 29 Oktober 2008

RSSA Pilih Bungkam Berkaitan Kasus Dugaan Korupsi dr. Syafarudin Refa

KRC, MALANG -.
Rumah Sakit Saiful Anwar hingga kini masih tetap bungkam, berkaitan dengan perlawanan dr. Safarudin Refa Tersangka dugaan korupsi One Day Care (ODC) mata. dokter spesialis mata ini melaporkan institusi RSSA ke Mapolwil Malang terkait dugaan penggelapan uang askeskin senilai Rp 42 juta. yang dilakukan melalui Masbuhin, penasihat hukumnya.Saya sementara NO Coment saja, biar pihak kepolisian yang melakukan proses hukum, tandas drg. Lalu Prana Sekretaris RSSA Malang pada Koran Rakyat Cybermedia Selasa (28/10) kemarin. Dikatakan Lalu dirinya tak akan mempengaruhi polisi dan buat polemik di media, sedangkan yang bnersangkutan hingga saat ini tetap kerja seperti biasa.Seperti diberitakan sebelumnya Masbuhin mengatakan, kliennya melaporkan kasus penggelapan dana askeskin senilai Rp 42 juta. Sebab, kliennya merasa tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan kejari saat ini. Dengan laporan ini, Refa berharap polisi bisa menyelidiki raibnya dana askeskin itu. Sehingga nanti ada pembuktian siapa yang bersalah dalam geger dugaan korupsi di RSSA Malang ini. "Inilah upaya kami untuk meluruskan kasus ini. Sebab klien saya (dr Safaruddin Refa, Red) tidak merasa mengorupsi uang tersebut," ujar Masbuhin kemarin. Masbuhin menjelaskan, dalam pemeriksaan selaku pelapor kemarin, kliennya mendapatkan pertanyaan dari penyidik Polwil Malang sekitar 40 item. Pertanyaannya seputar kejelasan dana askeskin di ODC mata. Tidak hanya itu, kliennya juga membeberkan data lain yang lebih besar angkanya dibanding dugaan korupsi yang dibebankan pada SMF mata selama tiga tahun. Yakni sejak 2005 hingga Mei 2008. Data lain itu terkait temuan bawasprov yang menyatakan adanya selisih kurang dalam layanan ODC mata sebanyak Rp 60,4 juta. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada 109 pasien askes dan 17 trabec yang ditolak billing system RSSA. Sedang dari askes telah mencairkan klaim akses 109 pasien itu senilai Rp 42 juta. Bahkan, telah diklarifikasi pada RSSA dengan Nomor Surat 1165/13-08/0908 oleh manager Askes Roni Kurnia. Tapi anehnya data tersebut telah dimasukkan dalam BAP (berkas acara pemeriksaan) kejari. Namun, kata Masbuhin, kejari terkesan mendiamkan data tersebut."Kami berharap dari laporan ke polisi nantinya akan ada kebenaran dari data tersebut," tuturnya. Terpisah, Kasubag Reksrim Polwil Malang Kompol Sudibyo membenarkan laporan dr Safaruddin Refa terkait laporan penggelapan dana askeskin di RSSA Malang. Polisi pun sudah mendapat keterangan dari pelapor dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Saat ini kami sedang menyusun pemeriksaan saksi-saksi itu," kata Sudibyo. (ard)

Jumat, 24 Oktober 2008

Impor Harley Dan Cukai Rokok Palsu Digulung Oleh Bea Cukai Jatim




KRC,Surabaya -

Selama triwulan pertama tahun 2008, dua kasus importasi, 4 kasus cukai serta sebuah pelimpahan kasus cukai oleh Polres Kesatuan Polisi Pengaman Pelabuhan (KP3) Tanjung Perak Surabaya diungkap oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jatim I.Pengungkapan itu menghasilkan barang bukti sebanyak Rp 642 karton rokok dan satu unit motor Harley Davidson."Kasus itu telah menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp 1.102.654.441 miliar," ujar Kepala Bidang Penindasan dan Penyidikan Kanwil Dirjen Bea Cukai I, Harry Budi Wicaksono kepada wartawan di Kantor Dirjen Bea dan Cukai Jalan Tanjung Perak Timur, Jumat (11/4/2008).Dua kasus importasi itu adalah importasi Harley Davidson yang dilakukan Mario Illote dan Critiana Illote dengan modus memakai dokumen atau ata carnet dan diimpor dengan fasilitas barang pindahan. Sedangkan kasus kedua adalah importasi rokok palsu merek Malrboro sebanyak 309 karton @ 64 slop @ 10 bungkus, dengan modus memalsu identitas rokok tersebut yang diaku sebagai kompor gas.Dua kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 859.069.440 juta. Sedangkan empat kasus cukai adalah pengungkapan rokok merek Icy Mild isi 16 batang sebanyak 16 karton @ 4 bal @ 20 slop @ 10 bungkus, yang diproduksi oleh PT JST Indonesia.Yang kedua adalah pengungkapan rokok merek Abramas, sebanyak 218 karton produksi perusahaan rokok Puncak makmur Sejahtera Malang. Kasus ketiga, pengungkapan rokok merek Nova sebanyak 37 karton @ 4 bal @ 20 slop @ 10 bungkus produksi perusahaan rokok Berliana Jaya Indonesia.Sedangkan yang keempat adalah pengungkapan 36 karton bahan baku rokok berupa tembakau siap linting, etiket rokok, slop rokok, grenjeng, slop dan lain-lain.Empat kasus itu telah merugikan negara sebanyak Rp 198.886.363 juta. Sedangkan kasus pelimpahan cukai dari Polres KP3 Tanjung Perak adalah kasus rokok merek best mild plus sebanyak 26 karton @ 4 bal @ 200 pack.Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 41.699.138 juta. Selain dari hasil penyelidikan, pengungkapan kasus ini berhasil karena peran serta masyarakat. Seperti pada kasus pengungkapan impotasi palsu merek Marlboro. Karena sering dikomplain oleh konsumennya bahwa rokok Marlboro yang beredar rasanya lain dari biasanya, maka produsen yakin PT Philips Morris melakukan penyelidikan.Atas kerjasamanya dengan aparat setempat, diketahui jika konsumen sering komplain tentang rasa rokok Marlboro palsu di pasaran.(dd)

Rabu, 22 Oktober 2008

RSSA Dilaporkan Polwil Dugaan Korup Askeskin



KRC, MALANG -
Tersangka dugaan tunggal korupsi One Day Care (ODC) mata di RSSA Malang dr Safaruddin Refa melakukan perlawanan. Kemarin, dokter spesialis mata ini melaporkan institusi RSSA ke Mapolwil Malang terkait dugaan penggelapan uang askeskin senilai Rp 42 juta.

Didampingi Masbuhin, penasihat hukumnya, Refa datang ke Mapolwil Malang sekitar pukul 12.00. Keduanya langsung menuju ruang Kepala Jaga Polwil Malang untuk membuat laporan pengaduan. Setelah itu, Refa dibawa ke ruang penyidikan unit II Reskrim Polwil Malang. Di ruang tertutup itu Refa diperiksa polisi selama enam jam. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 12.30 dan berakhir pukul 17.30.

Masbuhin mengatakan, kliennya melaporkan kasus penggelapan dana askeskin senilai Rp 42 juta. Sebab, kliennya merasa tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan kejari saat ini. Dengan laporan ini, Refa berharap polisi bisa menyelidiki raibnya dana askeskin itu. Sehingga nanti ada pembuktian siapa yang bersalah dalam geger dugaan korupsi di RSSA Malang ini.

"Inilah upaya kami untuk meluruskan kasus ini. Sebab klien saya (dr Safaruddin Refa, Red) tidak merasa mengorupsi uang tersebut," ujar Masbuhin kemarin.

Masbuhin menjelaskan, dalam pemeriksaan selaku pelapor kemarin, kliennya mendapatkan pertanyaan dari penyidik Polwil Malang sekitar 40 item. Pertanyaannya seputar kejelasan dana askeskin di ODC mata. Tidak hanya itu, kliennya juga membeberkan data lain yang lebih besar angkanya dibanding dugaan korupsi yang dibebankan pada SMF mata selama tiga tahun. Yakni sejak 2005 hingga Mei 2008.

Data lain itu terkait temuan bawasprov yang menyatakan adanya selisih kurang dalam layanan ODC mata sebanyak Rp 60,4 juta. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada 109 pasien askes dan 17 trabec yang ditolak billing system RSSA.

Sedang dari askes telah mencairkan klaim akses 109 pasien itu senilai Rp 42 juta. Bahkan, telah diklarifikasi pada RSSA dengan Nomor Surat 1165/13-08/0908 oleh manager Askes Roni Kurnia. Tapi anehnya data tersebut telah dimasukkan dalam BAP (berkas acara pemeriksaan) kejari. Namun, kata Masbuhin, kejari terkesan mendiamkan data tersebut.

"Kami berharap dari laporan ke polisi nantinya akan ada kebenaran dari data tersebut," tuturnya.

Terpisah, Kasubag Reksrim Polwil Malang Kompol Sudibyo membenarkan laporan dr Safaruddin Refa terkait laporan penggelapan dana askeskin di RSSA Malang. Polisi pun sudah mendapat keterangan dari pelapor dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Saat ini kami sedang menyusun pemeriksaan saksi-saksi itu," kata Sudibyo.

Sementara, Direktur RSSA Malang dr Pawik Supriadi mengaku tak tahu menahu soal dana askeskin Rp 42 juta sebagaimana dilaporkan Refa ke polwil. ''Saya tidak tahu soal itu. Saya tidak tahu," jawabnya singkat.

Sekretaris RSSA Malang drg Lalu Suparna juga belum mendapat kabar bahwa dr Refa membawa kasus askeskin ini ke polwil. ''Kami belum tahu kebenaran laporannya. Tapi, kalau sudah begitu, kami no comment saja," tegas Lalu.

RSSA sendiri akan mengikuti proses yang berjalan. Urusan lapor melapor, kata Lalu, di luar wilayah RSSA. Tapi, menjadi urusan pribadi dr Refa. Meski begitu, jika sewaktu-waktu polwil memeriksa RSSA Malang, Lalu mengatakan RSSA sangat siap. ''Kalau secara resmi dimintai keterangan kami akan terbuka. Ini negara hukum dan hukum harus dijunjung di atas segalanya," tandas dia. (rd/j)

Senin, 20 Oktober 2008

Perampok PT CC Belum Terungkap Rp. 262,7 Juta Amblas




KRC, Malang

Keseriusan polisi mengungkap kasus perampokan di kantor PT Coca Cola Distribution Indonesia Sales Center Malang Selatan Jl Satsuit Tubun, Kebonsari, Sukun, pada Minggu (19/10) lalu, terus dilakukan. Itu terlihat dari upaya pengambilalihan penanganan kasus yang awalnya ditangani Reskrim Polsekta Sukun ke Reskrim Polresta Malang. 

Kapolsekta Sukun AKP Hutomo mengatakan, jika tidak ada perubahan, penarikan penanganan perkara dilakukan hari ini. ''Besok (hari ini) penanganan perkara sudah dilakukan polresta, polsek hanya membantu,'' kata Hutomo saat dihubungi via HP semalam. 

Di polresta, kata Hutomo, akan ada tim khusus yang secara intensif menangani serangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus kriminalitas menonjol dalam tiga bulan terakhir. 

Meski penanganan kasus ditarik, namun polsek telah menuntaskan pemeriksaan tiga saksi tambahan dari satu saksi yang sudah diperiksa di hari pertama kejadian, yakni satpam Nurhidayat. Tiga saksi tambahan yang diperiksa adalah Sutikno (satpam), Wahyudi (satpam), dan Arif, pegawai serabutan bernama. Arif inilah yang menolong para satpam yang dilumpuhkan pelaku. ''Pemeriksaan tiga saksi tambahan berakhir hingga sore hari,'' ujar Hutomo. 

Sedang satu saksi satpam yang bertugas ketika perampokan terjadi yakni Sadrak Abed Nego belum diperiksa. Hingga hari kedua penyelidikan, polisi belum menemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku. ''Keterangan saksi masih landai-landai dan sesuai kapasitas yang ia ketahui. Demikian juga hasil pemeriksaan cross check antara para saksi hasilnya masih relevan,'' ujar seorang anggota Polsekta Sukun yang menangani kasus ini.

Dari hasil sementara itu, polisi memastikan pelaku adalah kelompok profesional yang mengincar brankas uang. ''Setiap tahapan untuk melumpuhkan korban sangat cepat, bahkan satu satpam yang juga anggota Marinir berhasil dilumpuhkan,'' katanya. 

Sementara, packa-kerampokan, aktivitas kerja di PT Coca Cola Distribution Indonesa Sales Center Malang Selatan berjalan normal. Siang kemarin, dua pejabat perusahaan dari pusat yang membidangi keamanan dan finance datang ke kantor ini untuk mengecek kondisi kantor. 

''Aktivitas masih bisa berjalan lancar. Untuk masalah keamanan, sementara akan dibantu petugas keamanan dari area Surabaya,'' ujar Markuat, petugas bagian keamanan yang sidak ke lokasi kejadian siang kemarin. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelaku diduga beraksi sekitar pukul 02.00 di kantor coca cola. Diperkirakan berjumlah empat orang. Satu dari mereka mengenakan cadar. Pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 262,7 juta yang tersimpan di brankas. Untuk memuluskan aksinya, pelaku menyekap dua satpam yang sedang bertugas, yakni Sadrak Abed Nego, 59, dan Nurhidayat, 32. Saat itu keduanya ada di dalam ruang kantor administrasi keuangan. (rd)

Kamis, 26 Juni 2008

Ratusan Germo Jual Anak Dibawah Umur Ditangkap



WASHINGTON, KAMIS - Ratusan germo ditangkap dan 21 bocah diselamatkan ketika biro penyidik federal AS, FBI, memberangus jaringan prostitusi anak dalam beberapa hari terakhir. Departemen Kehakiman AS mengungkapkan, 16 kota menjadi target Operasi Lintas Negara yang telah berjalan selama lima tahun di seluruh AS.
Banyak di antara anak-anak yang dipaksa melacurkan diri sebelumnya melarikan diri atau diusir dari rumah karena keluarganya tidak menghendaki mereka. Menurut penyelidik, anak-anak itu umumnya dipancing masuk ke jaringan germo dengan diberikan penampungan atau obat bius. Tak jarang mereka juga dipukuli atau dibiarkan kelaparan sampai mereka mau menjajakan diri di jalanan.
"Kami tidak punya panggilan yang lebih tinggi daripada menyelamatkan anak-anak dan melindungi ketidakberdosaan mereka. Sampai sekarang prostitusi anak masih menjadi kejahatan paling kejam dan tidak terampuni di negara ini," kata Direktur FBI Robert Mueller, Rabu (25/6) atau Kamis.
Secara keseluruhan, 345 orang ditangkap, termasuk 290 penjaja seks dewasa, dalam operasi yang berakhir pekan ini. Sejak 2003, 308 germo dan pelacur telah diadili di pengadilan negara bagian dan federal karena memaksa anak-anak menjadi penjaja seks. Menurut Mueller, sedikitnya 433 anak korban bisnis ini telah diselamatkan.
Kota-kota yang menjadi sasaran itu adalah Atlanta, Boston, Dallas, Detroit, Houston, Las Vegas, Los Angeles, Miami, Montgomery County di Maryland, Oakland dan Sacramentor di California, Phoenix, Reno di Nevada, Tampa, Toledo, Ohio dan Washington.
Persoalan prostitusi anak menjadi semakin penting ketika terjadi peningkatan jumlah germo yang menawarkan 'dagangan' lewat online kepada pelanggan. Kemudian, FBI menitikberatkan penyelidikannya pada perdagangan seks anak yang bersifat lintas negara bagian.
Namun, menangani kasus semacam ini ternyata tidak mudah. Misalnya, pada April 2006, dakwaan terhadap seorang pria Nevada berakhir menggantung karena seorang korban berusia 14 tahun menolak bersaksi. Beberapa bulan kemudian, panel juri kedua menyatakan Juan Rico Doss dari Reno Nevada bersalah karena memaksa dua gadis (14 dan 16 tahun) menjual diri di Los Angeles, Sacramento, San Francisco, dan Oakland.
Sebuah studi di University of Pennsylvania memperkirakan, hampir 300.000 anak di AS berisiko tinggi dikomersialkan secara seksual. "Sebagian besar dari mereka melarikan diri atau diusir dari rumah," kata Ernie Allen, Presiden Pusat Anak Hilang dan Tereksploitasi Nasional.
Allen menyebut anak-anak ini sebagai korban. "Ini perbudakan abad ke-21. Mereka tidak punya kemampuan untuk melepaskan diri," kata Allen. (cc)

Senin, 09 Juni 2008

Tidak Mau Cerai Istri Dicekik Di Perum PBI



Monday, 09 June 2008
KRC, Malang
Gara-gara rumah tangganya tak harmonis, ibu muda tinggal di perumahan elit Pondok Blimbing Indah (PBI), AM, 29, mengajukan gugat cerai kepada suaminya berinisial RA, 33. Namun gugatan cerai ini justru membuat RA makin emosi dan sering melakukan tindak kekerasan terhadap AM. Puncaknya Minggu (8/6), AM tak kuat lagi menahan kesabaran dan mengadukan RA ke Polresta Malang.Informasi yang dihimpun KRC, rumah tangga yang dibina pasutri RA dan AM sudah dikaruniai seorang anak perempuan yang kini sudah berusia 4 tahun. Namun ketika sang buah hati membutuhkan perhatian lebih karena mulai memasuki masa sekolah di taman kanak-kanak (TK), pasutri ini justru dilanda masalah berkepanjangan. “Saat ini RA sedang menjalani sidang gugat cerai yang diajukan AM,” ujar sumber KRC yang ditemui di Mapolresta Malang, Minggu (8/6).AM menggugat cerai karena dirinya sering menjadi sasaran tindak kekerasan yang dilakukan RA. Sedangkan RA berbuat demikian karena terbakar api cemburu. Ia sering menuduh korban berselingkuh sehingga membuatnya tak bisa mengendalikan emosi. Akhirnya, AM meminta cerai pada RA.Meskipun gugatan cerai itu sudah memasuki masa persidangan tetapi RA tetap bersikukuh tidak ingin bercerai dengan AM. Tidak adanya kesepahaman antara keduanya justru membuat mereka sering terlibat pertengkaran. Ini mencapai puncaknya ketika RA memarahi AM pada Sabtu (7/6) pukul 20.00 WIB. Malam itu RA dengan emosi mencekik leher AM hingga korban sempat sulit untuk bernapas. Beruntung kejadian itu diketahui pembantu rumah tangga yang langsung melerai pertengkaran itu. Korban yang ketakutan akhirnya mengadukan tindak kekerasan itu ke keluarganya. Tak ingin kejadian serupa terulang maka keluarga korban memutuskan membawa kasus itu ke polisi.Kapolresta Malang, AKBP Drs Atang Heradi MH melalui Kasat Reskrim, AKP MP Sitanggang SIK, membenarkan adanya pengaduan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari AM. Saat melapor, korban langsung dibawa ke IRD RSSA Malang untuk divisum.“Setelah divisum, korban dan beberapa saksi diperiksa untuk menjelaskan kronologi dari tindak kekerasan yang dilakukan pelaku,” pungkas Sitanggang.(jj)

Kecelakaan Maut Bus Terbakar 3 Tewas

KRC, BATU -
Suasana ceria di dalam bus wisata yang mengangkut rombongan murid TK Dharma Wanita, Desa Karangdiyeng, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berganti teriakan panik dan jerit tangis. Rencana liburan ke tempat wisata Jatim Park, Batu, Jatim, musnah. Gara-garanya, bus wisata PO Santoso bernopol AG 6678 PU yang mereka tumpangi ludes setelah terbakar di Jalan Dewi Sartika, dekat terminal Kota Batu, Jawa Timur, sekitar pukul 09.30 WIB kemarin (9/6).Akibat peristiwa itu, dua siswa dan seorang wali siswa terpanggang hidup-hidup. Dua belas penumpang lainnya menderita luka bakar. Tiga korban tewas itu bernama Suyati, 27; Husni Mubaroq, 6; dan Agustin Nur Umami, 7. Mereka adalah warga Desa Karangdiyeng. Sepuluh penumpang yang luka-luka dilarikan ke RS Baptis dan Rumah Sakit Haji (RSH) Batu. Radar Mojokerto (Grup Jawa Pos) melaporkan, bus nahas itu berangkat dari Mojokerto sekitar pukul 07.00. Bus yang mengangkut 53 siswa TK serta 54 wali siswa dan guru itu tiba di Batu sekitar pukul 09.10. Di SPBU Beji, sekitar 5 km dari tempat kejadian perkara (TKP), bus mengisi solar. "Rombongan wisata ini dalam rangka wisata perpisahan siswa," ujar Miani, kepala sekolah TK Dharma Wanita, yang ditemui Radar Malang (Grup Jawa Pos) di Mapolres Batu. Miani sendiri selamat dalam peristiwa itu.Setelah mengisi bahan bakar, bus langsung meluncur ke arah Batu. Tiba di belokan jembatan Jl Dewi Sartika, bus dihentikan petugas Dinas Perhubungan Kota Batu. ''Kami melihat dua petugas menghentikan laju bus,'' kata Indah Sriyani, 67, salah seorang penumpang yang selamat, saat dirawat di RS Haji Kota Batu. Sekitar 30 meter dari titik pemberhentian, sopir bus Maskuri, 48, dan kernetnya, Slamet, 30, keluar. Mereka menemui petugas LLAJ (lalu lintas angkutan jalan) Kantor Perhubungan untuk membayar retribusi. ''Saya melihat mereka bicara serius,'' kata Sriyani. Saat ditinggalkan Maskuri dan kernetnya, kondisi mesin bus masih menyala. Versi sopir, bus sudah di-hand rem dan ban depan sudah diberi balok kayu. Dari situlah tragedi berawal. Diduga karena tak kuat menahan beban penumpang, setelah tiga menit berhenti, mendadak bus mundur. Arahnya serong ke kanan. Tahu bus berjalan tanpa sopir, seluruh penumpang panik. Mereka berteriak-teriak. Anak-anak menangis. Penumpang wanita pun menjerit-jerit. Suasana sangat kacau. "Allahu akbar... Allahu akbar. Cuma itu yang bisa saya ucapkan kala itu,'' kenang Sulastri, penumpang lain yang selamat, di RSH. Karena jalan menanjak, laju mundur bus cukup kencang. Diperkirakan sekitar 40 km/jam. Setelah melaju mundur sekitar 75 meter, bodi bus bagian belakang menabrak toko kasur dan warung nasi Songo di kanan jalan. Terdengar ledakan keras saat bodi belakang menabrak toko dan warung itu. Diduga kuat ledakan berasal dari lima kompor yang menyala di warung. Api pun menyala dan menyambar bodi belakang. "Saya melihat tiga orang terlempar dari dalam bus dan ikut terbakar di reruntuhan warung," tutur Mardi, saksi mata di TKP. Tiga orang yang terlempar itu belakangan diketahui sebagai korban meninggal. Tahu ada api dan bunyi ledakan, penumpang bertambah panik. Seluruh penumpang berusaha menyelamatkan diri. Ada yang lari menuju pintu belakang, ada yang pilih ke pintu depan. Sriyani sendiri waktu itu mencoba meraih pembuka pintu belakang, namun tak berhasil. Dia pun lari ke depan. Namun, penumpang lainnya malah mendorongnya ke arah pintu belakang. Dalam kondisi panik itu, Sriyani pingsan. Dia kembali sadar setelah seseorang menyeret kakinya keluar dari pintu belakang bus yang pintunya sudah dapat dibuka. Nuriadi, 38, penumpang lain yang selamat, menceritakan, begitu melihat kobaran api di bagian belakang bus, dia teringat anaknya, Rohmatul. Dia menemukan anaknya duduk di antara kursi bus. Kakinya menghitam kena api. Dia pun mengambil langkah pintas. Nuriadi lekas menggendong anaknya dan melompati satu per satu kursi penumpang. ''Saya tak pedulikan apa-apa, pikir saya yang penting selamat,'' tutur Nuriadi yang ditemui di RS Baptis, Kota Batu. Penumpang lain tidak kalah panik. Mereka terus berteriak minta tolong. Apalagi api semakin besar. Warga sekitar dan petugas berusaha mengevakuasi para penumpang. Satu per satu penumpang dikeluarkan dan dikumpulkan di halaman BPR Rinjani, sekitar 20 meter dari TKP, untuk mendapatkan pertolongan pertama. Setelah bus kosong, api terlihat semakin besar. Khawatir kebakaran merembet ke rumah warga, polisi dibantu warga berupaya membawa bus ke tengah jalan. Sopir bus Maskuri yang panik nekat naik ke kemudi. Dia pun membawa bus berjalan ke tengah. Namun, tiba-tiba Maskuri melompat dari bus. Setelah itu, bus kembali meledak keras. Api kemudian melalap seluruh bodi dan kursi. Bus pun melaju sendiri dan berhenti setelah menabrak trotoar. Ledakan keras kembali terjadi setelah bus berhenti. Tidak berselang lama, kendaraan PMK Kota Batu datang ke TKP dan langsung melakukan pemadaman. Satu jam kemudian api padam. Petugas dan warga lantas mencari para penumpang. Di tumpukan warung yang terbakar, petugas menemukan tiga korban yang sudah meninggal dalam kondisi mengenaskan. Tiga korban pun dievakuasi ke kamar jenazah RSSA Malang untuk keperluan otopsi. Hingga sore kemarin, empat korban yang kritis dirawat di RS Baptis. Mereka adalah Adin, 6; Ari, 6; Sulistyowati, 42; dan Farida, 26. Korban luka ringan dirawat di RSH Batu. Antara lain, Maslukah, 35; Nurida; Isma Hani, 41; Rohmatul, 7; Aziz, 6; dan Bagas, 6. (Selengkapnya lihat grafis). Hingga tadi malam, korban luka berat masih dirawat. Berkaitan dengan insiden kemarin, delapan saksi diperiksa oleh Kepolisian Resor (Polres) Kota Batu. Hingga kini belum ditentukan tersangka kasus terbakarnya bus yang mengakibatkan tiga orang tewas terpanggang itu. Enam di antara mereka adalah petugas DLLAJ Kota Batu, seorang kernet, dan sopir bus nahas tersebut. "Mereka masih dimintai keterangan mengenai kejadian ini. Statusnya masih terperiksa. Belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena sedang berproses," kata�Kepala Kepolisian Wilayah Malang Komisaris Besar Polisi Syafrizal Ahiar. (ard)

Selasa, 08 April 2008

Anak Ketua Dewan Diduga Aniayah

KRC, Malang
Upaya Polresta Malang menjemput paksa Rs,15, tersangka pengeroyokan terhadap Crislok,15, dan Dona Ervanda,15, sore kemarin (2/4) gagal. Pasalnya, pihak salah satu SMAN di Kota Malang, tempat Rs sekolah keberatan atas proses penangkapan yang dilakukan polisi di sekolah. Pihak sekolah menyarankan polisi berurusan dengan orang tua Rs yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Malang Priyatmoko Oetomo. ’"Penangkapan itu terkendala karena birokrasi sekolah. Oleh sebab itu kami merencanakan pemanggilan via surat kepada tersangka," kata Kepala Unit Penyidik Perempuan dan Anak Polresta Malang Ipda Jayanti Harahap. Jayanti mengurai, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (27/3) sekitar pukul 16.30 di Jalan Danau Grati, Sawojajar. Korbannya dua orang teman satu sekolah tersangka, yakni Crislok,15, dan Dona Ervanda,15. Crislok menderita luka robek pada raut wajahnya akibat pukulan botol bir Jack Daniel’s. Sedang Dona terluka pada sekujur tubuhnya akibat terkena pukulan tangan kosong. Di hadapan penyidik, kedua korban mengaku pelakunya adalah Rs bersama lima temannya. Kelima rekan Rs tersebut adalah, Ad, Sl, Gl, Mr dan Dt. Jayanti mengatakan awal permasalahan adalah akibat salah paham di antara kelompok korban dan kelompok tersangka. "Kelompok tersangka merasa diejek oleh kelompok korban," kata Jayanti. Berawal dari perselisihan itu, Kamis usai pulang sekolah, Crislok, Dona dan Arif (saksi) mendatangi kelompok tersangka yang cangkrukan di pinggir jalan samping sekolah. "Tujuannya mau minta maaf," kata Jayanti. Niat baik korban ternyata bertepuk sebelah tangan. Belum dapat respons, Rs langsung memukul Dona menggunakan tangan kosong. Tahu temannya dipukul, Crislok mencoba memisah. Namun upaya warga Jl Danau Maninjau, Sawojajar ini gagal, setelah keburu dihantam Rs menggunakan botol bir, hingga pecah. Pukulan itu mengenai wajah Crislok, hingga akhirnya terjatuh dengan raut wajah penuh darah. Selanjutnya, lima teman Rs lekas gantian menghajar kedua korban yang masih terkapar di jalan. Para tersangka kabur, setelah melihat Crislok serta Dona tak berdaya melawan. Akibat kejadian ini, orang tua para korban lekas melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Malang. Sebagai pelengkap laporan, polisi membawa korban ke IRD RSSA untuk dimintakan bukti visum et repertum. Sebagai pelengkap, polisi juga menyita baju seragam mereka yang masih bersimbah darah serta pecahan botol bir yang digunakan pelaku untuk memukul wajah Crislok. Dalam laporannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara itu, Priyatmoko Oetomo ketika dikonfirmasi membenarkan apabila Rs adalah anaknya. ’Dia (Rs,Red) memang anak saya. Saya kira permasalahan gelut itu cukup diselesaikan sampai tingkat sekolah saja," kata Priyatmoko ketika dikonfirmasi melalui HP-nya, petang kemarin. Jika masalah ini dilanjutkan ke polisi, sebagai orang tua, Priyo mengaku tak bisa berbuat apa-apa. "Kami akan menuruti semua prosedur hukum," janjinya. Moko, sapaan akrabnya, mengaku usai kejadian dia lekas datang ke sekolah untuk mengetahui secara jelas bagaimana kronologis kejadiannya. Dia juga minta kepada pihak sekolah agar diselesaikan di tingkat sekolah saja karena pelakunya adalah siswa yang masih masuk dalam kategori di bawah umur. Tak hanya pihak sekolah yang ia datangi, Priyo megaku juga sudah mendatangi orang tua korban, meminta agar kejadian ini diselesaikan secara kekeluargaan. (ar)

Minggu, 03 Februari 2008

Latpur Membawah Korban Enam Tewas Satu Hilang

KRC, Situbomdo
Latihan tempur Korps Marinir di Pantai Banongan, Asembagus, Situbondo yang bersandi Armada Jaya XXVII/2008, menelan tewasnya enam prajurit dan seorang masih hilang.Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/2) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, saat pasukan marinir beraksi dalam pendaratan pasukan amfibi di pagi buta itu menggunakan tank atau panser amfibi (pansam) jenis BTR-50P buatan Rusia tahun 1962.Insiden tenggelamnya tank amfibi ini dikarenakan peralatan tempur tersebut sudah cukup tua, dan adanya cuaca buruk di lokasi latihan tempur.Laksma TNI Iskandar Sitompul, Kepala Dinas Penerangan TNI AL, menjelaskan pansam BTR-50 P tersebut meluncur dari KRI Teluk Kau 504, sebuah kapal perang jenis Landing Ship Tank (LST), pada posisi 07' 41' 4” S - 114' 13' 42” T.Pansam ini meluncur sekitar pukul 04.30 WIB, Sabtu dini hari, menuju pantai dengan jarak sekitar 5.000 yard atau sekitar 1.700 meter.(jj)

Kamis, 31 Januari 2008

Memprihatinkan Polisi Tertembak Pistolnya Sendiri


KRC,Sampang

Tragis. Seorang istri polisi, menembak suaminya hingga tewas seketika. Lalu, ia sendiri bunuh diri dengan pistol yang sama. Ironisnya, kejadian memilukan itu, terjadi persis di depan mata anak semata wayang pasangan suami istri tersebut.
Karuan saja, peristiwa yang terjadi di kamar belakang rumah kontrakkan yang baru lima hari mereka tempati, di Jl Kamboja Kelurahan Rongtengah Kecamatan Kota Sampang Madura, Rabu (30/1) sekitar pukul 07.00 WIB tersebut membuat gempar masyarakat sekitar.
Kedua korban tewas adalah Brigadir Harmoko, 27 anggota buser Idik II Reskrim Polres Sampang, dan istrinya Yunita Kusumayanti, 26. Saat ditemukan pertamakali, Harmoko dalam posisi tewas terlentang di atas kasur kamar belakang dengan mengenakan kaus singlet putih dan sarung kotak-kotak.
Kedua tangannya menjulur ke belakang, dengan kondisi luka tembak dari arah kiri mengenai leher tembus pelipis kanan. Sedangkan proyekti sampai menembus kasur yang di tiduri korban. Sepucuk senjata api (senpi) Colt 38, jenis revolver, yang disinyalir telah merengut jiwanya tampak tergelak di samping kanan korban.
Sementara korban Nita, panggilan sehari-hari Yunita Kusumayanti, tewas telungkup di lantai dekat pintu, dengan luka tembak di bagian leher dari arah kanan. Proyektilnya melukai tembok kamarnya. Saat ditemukan, korban mengenakan seragam olah raga training putih, dan celana biru dan serpihan proyektil melukai tembok kamar.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan anggota Reskrim Polres Sampang, tewasnya pasangan suami istri itu akibat dari letusan senpi.(sp)

BPK Pantau Keungan Pemkot Batu


KRC, BATU -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan dan pembangunan (BPKP) dalam waktu yang hampir bersamaan me-ngubek-ubek Pemkot Batu. BPK memeriksa penggunaan keuangan yang ada di kasda, dan BPKP melakukan monitoring penggunaan dana alokasi khusus (DAK).Ada kemungkinan, pemeriksaan ini berkaitan dengan berbagai dugaan penyalahgunaan anggaran di Pemkot Batu selama ini. Sebab, banyak sekali temuan ketidakberesan dalam proses pengajuan, pencairan, dan penggunaan anggaran di Pemkot Batu.Namun Kepala Bagian Keuangan Pemkot Batu Susetyo Herawan tidak sepakat dengan anggapan tersebut. Dia memang membenarkan kalau ada pemeriksaan BPK dan BPKP yang hampir bersamaan waktunya itu. Menurut dia, BPK datang ke Pemkot Batu Rabu lalu, sedangkan BPKP baru datang kemarin (31/1). "Tapi masalahnya bukan itu, ini kan pemeriksaan rutin," katanya.Menurut Herawan, di Jawa Timur ada 5 daerah yang diperiksa seperti ini. Yaitu, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Ngawi.Dalam pemeriksaan tersebut, BPK khusus memelototi pada keuangan, kasda, aset-aset pemkot. Mulai dari prosedur pengajuan anggaran, proses pencairan, serta laporan penggunaan anggarannya. "Sementara pada prosesnya belum ke substansi angka," terang Herawan.Menurutnya, berdasarkan jadwal BPK akan melakukan pemeriksaan selama 40 hari. Selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut sebagai laporan kepeda pemerintah pusat dan sebagai acuan pemerintahan yang baru di Kota Batu ntuk mengambil kebijakan.Sedangkan terkait monitoring BPKP, dilakukan pemeriksaan terhadap proses pencairan DAK 2007 serta mengecek langsung fisik dari penggunaan DAK itu. "Untuk BPKP ini hasilnya langsung untuk konsumsi menteri keuangan," katanya.Dia mengatakan, satuan kerja yang terkait dengan DAK ini antara lain dinas pendidikan, SDAE, KLH, dinas pertanian, disperkim dan dinas kesehatan. Semua proyek DAK yang dilakukan satuan kerja tersebut akan diperiksa secara rinci. (j)

Polwil Tetapkan 13 Tersangka Pembajakan



KRC,MALANG -

Polwil Malang akhirnya menetapkan 13 tersangka kasus pelanggaran hak cipta. Polwil beralasan, mereka telah menggunakan PC (personal computer) dengan program komputer tanpa lisensi untuk kepentingan komersial. Kapolwil Malang Kombes Syafrizal Ahiar mengatakan, petugas menetapkan 13 tersangka karena dinilai cukup bukti melakukan tindak pidana hak cipta di bidang software. Itu dibuktikan dengan barang bukti PC yang berisi program komputer tanpa lisensi. Apalagi dalam kasus tersebut, petugas telah mendatangkan tim ahli dari BSA (Business Software Alliance) yang menyatakan PC yang digunakan tersangka merupakan barang bajakan. "Karena cukup bukti, kami langsung menetapkan pemiliknya sebagai tersangka," terang Syafrizal di sela-sela gelar barang bukti (BB) di ruang rupatama Mapolwil Malang kemarin. Dari data yang dirilis polwil, 11 perusahaan yang melakukan pembajakan antara lain; perusahaan berinisial PT MRI, PT ACSM, dan PT SB di wilayah Kabupaten Malang. Sedang tiga perusahaan percetakan antara lain OA, UA, GDPC, dan 1 foto studio, 2 toko komputer di Kota Malang dengan inisial MK dan VKMeski demikian, Syafrizal enggan membeberkan nama 13 tersangka yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta bidang software itu. Ia mengatakan, ke-13 tersangka merupakan pemilik 11 perusahaan dan dua toko komputer di Kabupaten dan Kota Malang. Kasus pembajakan software yang berhasil diungkap polwil sebanyak 17 kasus. Empat di antaranya telah dijatuhkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Malang, yakni Ac, warga Jalan Muria, Kelurahan Oro-Oro Dowo; Em, 51, warga Jalan Muria, Kelurahan Bareng; Sb, 61, warga Jalan Diponegoro, Klojen; dan Ap, warga Jalan Sulfat Agung, Kelurahan Purwantoro. "Keempat tersangka dihukum 6 bulan masa percobaan, denda Rp 6 juta, subsider 6 bulan kurungan," ucap pria asal Kota Padang ini. Terkait proses pemeriksaan, Syafrizal mengatakan, dari 13 kasus yang sedang ditangani, dua kasus di antaranya telah dilimpahkan ke Kejari Kota Malang dan telah berstatus P21 (berarti berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa). Selain itu lima kasus masih dilakukan penyempurnaan sesuai petunjuk jaksa dan sisanya masih dalam proses. "Intinya, tidak ada satu pun perkara yang ditangguhkan. Semuanya akan ditindak secara tegas," terangnya. Sementara, Kasubag Rekrim Polwil Malang Kompol Jamalludin Farti menambahkan, ke-13 tersangka kasus pembajakan software tersebut bakal dijerat pasal 72 ayat 3 UU No 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Apabila terbukti tersangka bisa dikenai sanksi penjara maksimal lima tahun atau denda Rp 500 juta. (j)

Sekitar 1,3 Triliun Dugaan Penyimpangan Di Jatim Temuan BPK



KRC,Surabaya -

Badan pemeriksaan keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan dana sebesar Rp 1,3 triliun dilingkungan pemerintahan daerah di Jatim dalam semester II tahun anggaran 2007. Penyimpangan ini ditemukan BPK saat melakukan pemeriksaan di 35 kabupaten dan kota di Jawa Timur.Kepala Perwakilan BPK RI di Surabaya Zindar Kar Marbun kepada wartawan, Kamis (31/1/2008) mengatakan, selama periode semester II tahun anggaran 2007 BPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 47 entitas (objek pemeriksaan, red)."Pemeriksaan atas pengendalian pencemaran udara sebanyak satu entitas dan pemeriksaan atas pembangunan Gedung Diagnosis Centre RSU Dr Soetomo," katanya.Pemeriksaan atas belanja daerah sebanyak 18 entitas, pemeriksaan atas pengelolaan BUMD sebanyak tiga entitas, pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan atas penyelenggaraan pilkada sebanyak satu entitas.Sedangkan pemeriksaan atas penyaluran dan penerimaan dana perimbangan tahun anggaran 2006 dan semester I tahun anggaran 2007 sebanyak 16 entitas, pemeriksaan atas manajemen aset sebanyak tujuh entitas."Laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum. Setelah diserahkan ke DPRD, hasil pemeriksaan BPK menjadi dokumen publik sehingga masyarakat bisa mengetahui hasil pemeriksaan," ujarnya.Adapun temuan dari 47 entitas tersebut tutur Zindar terdiri dari penyimpangan yang berindikasikan kerugian daerah sebanyak 121 temuan sebesar Rp 15,47 miliar, penyimpangan yang merupakan kekurangan penerimaan daerah sebanyak 59 temuan sebesar Rp 51,44 miliar.Kemudian penyimpangan kehematan dan efisiensi sebanyak 91 temuan sebesar Rp 356,37 miliar dan penyimpangan efektifitas sebanyak 233 temuan sebesar Rp 885,85 miliar.Zandar meminta kepada gubernur, bupati dan walikota untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (jj)

Selasa, 22 Januari 2008

Rumah Warga Perum PBI Di Eksekusi



KRC,Malang

Setelah sempat tertunda dua bulan, eksekusi terhadap rumah milik Joedo Asmoro, 50, di perumahan Pondok Blimbing Indah (PBI) akhirnya dilaksanakan petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (21/1) pukul 10.30 WIB. Eksekusi dilaksanakan setelah pengajuan penundaan eksekusi oleh pihak Joedo hingga 8 Februari 2008 ditolak PN. Petugas PN Kota Malang Martono SH yang memimpin eksekusi mengatakan, eksekusi dilaksanakan atas dasar izin dari Pengadilan Tinggi (PT) Jatim yang ditandatangani Ketua PT Sutrisno SH serta keputusan eksekusi dari PN yang ditandatangani Ketua PN Kota Malang Sutoto Hadi SH.“Ini merupakan putusan serta merta terhadap putusan yang masih dalam proses banding. Jadi eksekusi yang dilakukan hari ini (Senin 21/1-red) sudah sesuai dengan hukum,” ujar Martono, Senin (21/1).Ditambahkan Martono, pengajuan penundaan eksekusi tergugat ditolak karena yang bersangkutan sudah diberi kesempatan untuk meninggalkan rumah sejak dua bulan lalu. Namun pihak tergugat tidak mengindahkan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi PN untuk menerima pengajuan penundaan eksekusi dari tergugat.MenyesalkanJoedo Asmoro melalui kuasa hukumnya Kusdaryono SH mengatakan, sebelumnya PT Jatim telah mengeluarkan surat penolakan terhadap eksekusi serta merta yang ditujukan kepada Ketua PN Kota Malang. Surat itu dikeluarkan berdasarkan surat permohonan dari Kusdaryono SH tertanggal 29 November 2007 yang tembusannya ke PT Jatim .Kusdaryono menyesalkan adanya putusan eksekusi serta merta ini karena objek yang diperkarakan senilai Rp 5 miliar. Dari kenyataan itu sesuai surat edaran Mahkamah Agung No 3 Tahun 2000 dan No 4 Tahun 2001 sudah memperketat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan eksekusi.Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pemohon eksekusi adalah menyerahkan jaminan yang nilainya sama dengan objek sengketa. “pada kenyataannya pihak pemohom menyerahkan sertifikat rumah milik tergugat yang notabene adalah barang sengketa,” ujar Sudaryono.Namun dalam pertemuan antara pihak tergugat dan penggugat yang dilakukan di Kantor Kelurahan Polowijen tetap memutuskan bahwa pelaksanaan eksekusi Senin (21/1) adalah sah. Untuk mengamankan eksekusi, sekitar 75 petugas dari Polresta Malang dan Polsekta Blimbing disiagakan.”Eksekusi berjalan lancar dan tak ada keributan,” ujar Kompol Suroto, Kabag Ops Polresta Malang yang juga ikut mengawasi jalannya eksekusi. Barang-barang tergugat akhirnya diangkut dengan sebuah truk tronton dan sebuah pikap.(hen)

Senin, 14 Januari 2008

Wulan :Tukul Menggaerahkan




KRC,Jakarta


Aktris Wulan Guritno dalam konferensi pers peluncuran film Otomatis Romantis di Jakarta, Rabu, hanya mengucapkan satu kata saja saat ditanya tentang pendapatnya beradu akting dengan komedian Tukul Arwana di film tersebut.
"Menggairahkan," katanya spontan disambut tawa wartawan.
Menggairahkan yang dimaksud Wulan adalah bagaimana mereka membangun chemistry (kimiawi) sebagai suami istri dalam film besutan sutradara Guntur Soeharjanto ini. Keduanya kompak dalam akting dan juga berhasil membangun dialog yang baik.
"Aku berperan sebagai Nabila dan dia sebagai Dave yang dulunya adalah pria lugu dan ndeso yang berubah total setelah kaya raya dan sukses," tutur ibu satu anak ini.
Menurut aktris yang bermain dalam "Nagabonar Jadi 2" (2007) ini, ada persamaan antara mereka berdua, yakni saling mengagumi.
"Bermain bersamanya adalah berkah, dia digilai masyarakat sedangkan dia juga menggilai saya," katanya.
Film "Otomatis Romantis" adalah debut sutradara Guntur Soeharjanto di layar lebar yang naskahnya ditulis Monty Tiwa.
Dalam film ini Monty Tiwa juga bertindak sebagai produser bersama Monica Armi Soraya, perempuan yang selama ini lebih dikenal sebagai pemain sinetron dan asisten sutradara.
Film produksi dari Insan Sinema Indonesia (ISI) Production ini dibintangi Tora Sudiro, Marsha Timothy, Tarzan, Chintami Atmanegara, Dwi Sasono, dan Poppy Savia.

Kadiknas Surabaya bantah gelapkan Dana


KRC,Surabaya -

Kepala Dinas Pendidikan Nasional (kadiknas) Surabaya Sahudi tidak mempersalahkan laporan atas dirinya terkait adanya dugaan penyimpangan dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2007 sebesar Rp 2,45 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.Karena menurut Sahudi, pencairan dana alokasi khusus (DAK) sudah sesuai dengan prosedur dan didistribusikan ke 11 sekolah dasar yang ada di Surabaya."Saya tidak pernah membuat rekening khusus. Karena uang tersebut dari kas daerah langsung ditransfer ke masing-masing rekening kepala sekolah," kata Sahudi kepada wartawan di kantornya Jalan Jagir Wonokromo, Senin (14/1/2008).Sahudi mengungkapkan dana tersebut diberikan secara bertahap pada masing-masing sekolah. Menurutnya dana tersebut memang tidak diberikan secara langsung. Alasannya, karena aturan pencairannya seperti itu. Kalau sekolah masih belum mendapat DAK secara utuh kemungkinan dana tersebut sudah masuk dalam rekening kepala sekolah namun belum dicairkan oleh sekolah."Kemungkinan dana direkening sudah masuk sebelum 31 Desember tapi oleh pihak sekolah belum dicairkan," ungkapnya.Sahudi menjelaskan pihaknya (Diknas Surabaya, red) masih belum menerima laporan termin terakhir pencairan dana. Pihaknya juga belum melakukan pengecekan ke-11 sekolah dasar yang menerima DAK."Sayangnya saya sampai sekarang masih belum menerima laporan dana yang terakhir dan belum melakukan kroscek ke sekolah-sekolah," jelasnya.Sekolah-sekolah itu menerima dana alokasi khusus sebesar Rp 250 juta. Sekolah yang menerima DAK, adalah sekolah dengan kondisi bangunan sekolah rusak berat, mayoritas siswa berasal dari keluarga tidak mampu serta belum pernah mendapat bantuan dari Pemkot Surabaya.Kadiknas Surabaya dilaporkan oleh Komunitas Peduli Pendidikan (KPP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sahudi dianggap telah melakukan penyimpangan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2007 sebesar Rp 2,45 miliar. (jj)

Mantankapolri Akan Ditahan Sakit





KRC,Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/1) malam, di Jakarta, mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Purn) Rusdiharjo, yang juga mantan Duta Besar (Dubes) RI di Malaysia. Rusdiharjo adalah tersangka dalam kasus korupsi pengurusan dokumen keimigrasian di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Namun, Rusdihardjo belum bisa langsung ditahan karena masih menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Pemeriksaan di RSCM untuk mendapatkan sebagai second opinion menyangkut kesehatan Rusdihardjo yang sebelumnya dirawat di RS Medistra. Pemeriksaan ini didasarkan pada surat medis dari Rumah Sakit Medistra, yang mengatakan bahwa Rusdiharjo perlu tindakan medis karena ada penyumbatan pada saluran kemihnya.

Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, di Gedung KPK, Jakarta, mengungkapkan, pemeriksaan di RSCM bertujuan untuk mengetahui dua hal yakni mengetahui kepastian apakah Rusdiharo dalam kondisi sehat dan memungkinkan dilakukan penahanan dan apakah Rusdiharjo membutuhkan tindakan medis operasi. "Kami akan mempertimbangkan kedua hal itu," kata Ferry.

Ferry menjelaskan, dugaan perbuatan pidana Rusdiharjo dimulai sejak Januari 2004 sampai Oktober 2005 ketika memberlakukan pungutan ganda dalam KBRI di Kuala Lumpur. Akibat perbuatan ini, negara dirugikan sekitar Rp15 miliar rupiah. Ferry mengatakan, Rusdiharjo diduga menerima keuntungan pribadi dari pungutan ganda tersebut sebesar Rp 2 miliar.

Selain Rusdiharjo, pimpinan KPK juga telah memutuskan menahan mantan Kepala Dinas Imigrasi KBRI di Kuala Lumpur pada saat Rusdiharjo menjabat Duta Besar RI untuk Malaysia, Arikhen Tarigan. Arikhen saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.(don)

Rabu, 09 Januari 2008

Mantan Kapolri Rusdiharjo Semakin Terpojok

KRC, Jakarta
Kunci Mati Sang Jenderal Rusdihardjo makin tersudut dalam kasus pungutan liar di Kedutaan Besar RI untuk Malaysia. Ia mengaku menerima duit dari agen yang mengurus dokumen imigrasi sebagai hadiah.
SEPUCUK surat melayang ke rumah Kanjeng Pangeran Haryo Rusdihardjo di Jalan Pattimura, Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu. Isinya meminta mantan Kepala Kepolisian RI itu datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Hari itu, KPK hendak menuntaskan pemeriksaan kasus korupsi Jenderal (Purn.) Rusdihardjo sebelum berkasnya diserahkan ke jaksa penuntut.
Duta Besar RI untuk Malaysia periode 2004–2007 itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Maret 2007. Lima bulan kemudian terbit surat cegah tangkal. Pria 63 tahun ini terseret dalam kubangan perkara korupsi penerapan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di kedutaan yang ia pimpin.
Sehari sebelumnya, Hadi A. Wayarabi, pendahulu Rusdihardjo di KBRI Kuala Lumpur, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman setimpal juga diberikan kepada Suparba W. Amiarsa, Kepala Bidang Imigrasi KBRI Kuala Lumpur. Keduanya ikut bancakan duit pungutan.
Skandal ini juga menyeret bekas Kepala Subbidang Imigrasi KBRI Kuala Lumpur M. Khusnul Yakin Payapo, yang dihukum 2 tahun 5 bulan penjara. Pejabat Konsulat Jenderal KBRI di Penang, yaitu Erick Hikmat Setiawan, diganjar 20 bulan penjara. Adapun di Konsulat Jenderal KBRI Johor Baru, Eda Makmur divonis 2 tahun, dan Kepala Subbidang keimigrasian Prihatna Setiawan dipenjara 3 tahun.
Kasus pungutan tarif ganda bermula pada pertengahan 1999, sewaktu duta besarnya adalah Muhammad Jacob Dasto. Sebelum melepas jabatannya, ia didatangi Suparba yang memohon agar Dasto menerbitkan acuan baru tarif pengurusan dokumen imigrasi. Alasannya, tarif yang ada sudah ketinggalan zaman. Rengekan Suparba dikabulkan Dasto dengan menerbitkan SK Dubes RI Nomor 021/SK-DB/0799,
Nah, warisan Dasto inilah belakangan terungkap menjadi alat pemeras bagi warga yang mengurus dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia di Kuala Lumpur dan sejumlah konsulat jenderal. SK ini dipermak menjadi dua versi: mahal dan murah. Versi mahal dipakai memungut biaya bagi warga yang butuh legalitas keimigrasian.
Adapun SK versi murah digunakan untuk laporan hasil pungutan ke kas negara sebagai setoran penerimaan bukan pajak ke Jakarta. Modus menjaring duit ala KBRI Malaysia ini berjalan mulus hingga duta besarnya datang silih berganti. Dari Hadi A. Wayarabi Alhadar sampai Rusdihardjo.
Borok ini terungkap berkat laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan yang dibisiki koleganya, semacam KPK di Malaysia. Diinformasikan terjadi lalu lintas dana sebesar Rp 13,8 miliar dari pejabat Konsulat Penang ke KBRI Kuala Lumpur. Kabar ini ditangkap Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda untuk ditindaklanjuti dengan membentuk tim investigasi pada 24 Oktober 2005.
Rusdihardjo dinyatakan terlibat tidak hanya dari keterangan Hadi A. Wayarabi maupun Suparba. Keterangan serupa mengalir dari Jonas Lumban Tobing, anggota tim investigasi bentukan Departemen Luar Negeri.
Menurut Jonas, Rusdihardjo mengetahui sekaligus menyetujui pungutan liar di KBRI Kuala Lumpur. Keterangan Jonas didasarkan hasil klarifikasi pada 24 November 2005, bahwa Rusdihardjo ketika itu saban bulan, sejak Januari 2004 sampai Mei 2005, menerima setoran duit dari Arihken Tarigan. Arihken adalah Kepala Bidang Imigrasi KBRI Kuala Lumpur yang menggantikan Suparba.
Besarnya setoran sekitar 20–30 ribu ringgit Malaysia atau Rp 50–75 juta dengan nilai tukar Rp 2.500 per ringgit. Menurut Rusdihardjo, duit itu merupakan komisi pemberian agen pengurusan dokumen. Pengakuan itu dibuat secara tertulis yang disampaikan kepada Sudjanan Parnohadiningrat, Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri.
Rusdihardjo sempat membela diri bahwa uang cuma-cuma tadi tidak dinikmati sendiri, melainkan dipakai membiayai operasional kantor kedutaan, di antaranya mendatangkan 14 anggota Brigadir Mobil Kepolisian RI dari Jakarta untuk menumpas calo di KBRI Kuala Lumpur. Di hadapan Sudjanan, keturunan keluarga Keraton Surakarta ini bersedia mengembalikan duit 317.700 ringgit yang diterima dari Arihken.
Arihken yang semula kompak dengan Rusdihardjo dan saling menutupi borok masing-masing akhirnya mengoceh, menyebut bekas atasannya itu selalu minta jatah ringgit. Bukti-bukti ini yang dipakai KPK untuk menyeret Rusdihardjo ke meja hijau. ”Kasusnya sudah P21 (lengkap),” kata Ketua KPK Antasari Azhar.
Kabar bahwa Rusdihardjo akan ditangkap tim KPK sempat merebak. Penangkapan itu akan dilakukan jika Rusdihardjo tiga kali dipanggil tidak datang ke gedung KPK. Kamis pekan lalu merupakan pemanggilan pertama. Tapi, kabar ini dibantah juru bicara KPK, Johan Budi S.P.
Begitu pula ketika dikonfirmasikan ke Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah. Ihwal rencana penahanan Rusdihardjo, kata Chandra, ”Saya tidak mau komentar. Intinya KPK sudah mengumpulkan banyak bukti.”
Yang jelas, menurut Antasari Azhar, berkas pemeriksaan Rusdihardjo sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. ”Pelimpahan itu kami jadwalkan Kamis (pekan lalu),” kata Antasari. Selanjutnya, kata Antasari, jaksa penuntut membuat dakwaan. ”Jika semua lancar, berkasnya siap dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Kondisi kesehatan Rusdihardjo rupanya menghambat langkah KPK. Sejak 28 Desember 2007 ia dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta. Menurut Chandra, mestinya pada Kamis pekan lalu tersangka menemui tim penyidik KPK. ”Kami panggil untuk diperiksa lagi, tapi batal,” ujar Chandra. KPK sudah menjadwal ulang pemanggilan Rusdihardjo. ”Waktunya tidak lama lagi.”
Dalam wawancara dengan Tempo, Rusdihardjo bilang ia justru berusaha membenahi tumpang-tindihnya tarif pungutan. Caranya, ia hendak mencabut peraturan tarif tinggi. Menanggapi pengakuan Arihken, Rusdihardjo menjawab santai: ”Itu kan menurut catatannya. Dia juga bisa menulis US$ 3 juta, bukan? Mungkin psikologi tersangka, semua orang ditembak.”
Bantahan Rusdihardjo sudah terlambat. Semua orang yang pernah menjadi anak buahnya dan tersangkut masalah ini ”bernyanyi”. Sri Edith Akilie, misalnya. Staf lokal bidang Imigrasi KBRI Kuala Lumpur ini mengatakan kepada penyidik, selama menjabat, Rusdihardjo tidak pernah mengubah kebijakan tarif ganda itu.
Jonas sendiri tidak mau berkomentar tentang soal ini. Ketika dihubungi, Kamis pekan lalu, ia menjawab, semuanya sudah diserahkan ke KPK. Inspektur Jenderal Departemen Luar Negeri Dienne Hardianti Moeharyo idem ditto. ”Semuanya sudah di KPK. Kami hanya memantau saja.”
(tp)

Kasus Gugatan Maya Pada Dani Disidangkan

KRC, JAKARTA -
Ahmad Dhani akhirnya hadir pada sidang cerainya dengan Maya Estianty di Pengadilan Agama Jakarta Selatan kemarin (8/1). Pada sidang pertama lalu, Dhani absen karena sakit.Sebagai tergugat, Dhani bahkan datang setengah jam lebih awal daripada Maya, sang penggugat. Sejak sidang pertama, perempuan tiga anak itu hadir bersama kuasa hukumnya, Sheila Salomo dan Kapitra Ampera. Sementara, Dhani ditemani tim kuasa hukum yang berjumlah tujuh orang. Mereka adalah Umar Husin, Muhammad Jhony, Derta Rahmanto, Deddy Mulyadi Muis, Lidya Wongsonegoro, Arie Pujianto, dan Samsul Huda. Itu rekor terbanyak untuk sebuah kasus perceraian. Menurut Umar, bisa jadi, penyelesaian kasus itu membutuhkan pemikiran banyak orang. "Kedua, mereka memang ingin membantu supaya keluarga Dhani tetap utuh. Teman Dhani banyak," ucap Umar. Sidang berlangsung singkat, sekitar 30 menit. Sidang dengan agenda mediasi atau perdamaian itu dianggap menghasilkan hal positif bagi kedua belah pihak. "Sangat luar biasa, mengarah pada perdamaian. Sekarang kami akan siapkan format dan syarat mediasi tersebut," kata Kapitra.Sheila menambahkan, pada prinsipnya, keduanya mau dan terbuka melakukan perdamaian. Untuk itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyiapkan format perdamaian tersebut selama dua pekan. "Majelis hakim menyerahkan kepada masing-masing pihak apakah perdamaian itu bersyarat atau tidak," ujarnya.Sangat mungkin, Maya akan mengajukan beberapa syarat dalam format perdamaian yang segera dibentuk oleh tim kuasa hukum dan dirinya tersebut. Sebaliknya, Dhani ingin rujuk tanpa syarat. Dhani berharap, Maya tidak mengajukan persyaratan yang neko-neko. Sepanjang realistis dan berlandaskan syariat Islam, syarat itu akan diterima. "Misalnya, Maya melarang saya berduaan dalam ruangan bersama perempuan, ya saya turuti. Sebab, itu sesuai dengan syariat Islam. Tapi, kalau Maya berikan syarat yang neko-neko, ya tidak terjadi perdamaian. Misalnya, saya nggak boleh urus Dewi Dewi," paparnya. Sejak awal, kata Dhani, dirinya tidak pernah menyatakan akan menceraikan Maya. Dengan demikian, saat sidang, di depan majelis hakim, frontman grup band Dewa 19 tersebut mengatakan, "Saya sampai mati tidak akan memberikan talak kepada istri saya." Maya mengungkapkan keluh kesah dan segala kesedihan yang dialami sampai akhirnya mengajukan gugatan cerai. "Mungkin, tadi kalian masih lihat matanya berkaca-kaca. Mbak Maya tadi sempat menangis," ungkap Sheila(don/gen)

Polisi Amankan Heroin Senilai Rp.400 Juta

KRC ,Jakarta
Tim Satuan Narkoba Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, mengamankan 421 gram heroin, atau senilai Rp 400 juta, dari dua orang pengedar dan seorang lagi buron pada 12 Desember tahun lalu.Kepala Polres Cempaka Putih Komisaris Polisi Pentas Napitu mengatakan, polisi awalnya menangkap Wali Nono Samat alias Nunu di Jalan Minangkabau, Jakarta Selatan, saat bertransaksi dengan polisi yang sedang menyamar. Dari Nunu diperoleh barang bukti dua paket heroin seberat satu gram.Kemudian, sore harinya polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap Ronan di Pasar Baru, Jakarta Pusat, dengan memanfaatkan telepon seluler milik Nunu. Barang bukti yang berhasil diamankan dari Ronan yaitu heroin sebanyak 20 gram. "Mereka satu komplotan sesama pengedar," kata Pentas kepada wartawan (9/1).Dari kedua tersangka inilah, kemudian polisi mendapat identitas pengedar lain yang bernama Udin. Namun saat polisi bersama kedua tersangka mendatangi Udin di kamar 211 Hotel Princen, kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, polisi hanya mendapati barang bukti berupa 200 gram heroin. Sementara Udin melarikan diri.Setelah itu polisi mendatangi kos Ronan di Jalan Pademangan Jakarta Utara, dan kembali lagi mendapati 200 gram heroin. Menurut Pentas, ketiga pengedar ini sudah sekitar dua tahun beraktifitas di wilayah Jakarta. Saat ini keduanya ditahan dan kasus ini terys dikembangkan. "Kami indikasikan mereka terlibat jaringan besar," kata Pentas.(sil)