Senin, 09 Juni 2008

Tidak Mau Cerai Istri Dicekik Di Perum PBI



Monday, 09 June 2008
KRC, Malang
Gara-gara rumah tangganya tak harmonis, ibu muda tinggal di perumahan elit Pondok Blimbing Indah (PBI), AM, 29, mengajukan gugat cerai kepada suaminya berinisial RA, 33. Namun gugatan cerai ini justru membuat RA makin emosi dan sering melakukan tindak kekerasan terhadap AM. Puncaknya Minggu (8/6), AM tak kuat lagi menahan kesabaran dan mengadukan RA ke Polresta Malang.Informasi yang dihimpun KRC, rumah tangga yang dibina pasutri RA dan AM sudah dikaruniai seorang anak perempuan yang kini sudah berusia 4 tahun. Namun ketika sang buah hati membutuhkan perhatian lebih karena mulai memasuki masa sekolah di taman kanak-kanak (TK), pasutri ini justru dilanda masalah berkepanjangan. “Saat ini RA sedang menjalani sidang gugat cerai yang diajukan AM,” ujar sumber KRC yang ditemui di Mapolresta Malang, Minggu (8/6).AM menggugat cerai karena dirinya sering menjadi sasaran tindak kekerasan yang dilakukan RA. Sedangkan RA berbuat demikian karena terbakar api cemburu. Ia sering menuduh korban berselingkuh sehingga membuatnya tak bisa mengendalikan emosi. Akhirnya, AM meminta cerai pada RA.Meskipun gugatan cerai itu sudah memasuki masa persidangan tetapi RA tetap bersikukuh tidak ingin bercerai dengan AM. Tidak adanya kesepahaman antara keduanya justru membuat mereka sering terlibat pertengkaran. Ini mencapai puncaknya ketika RA memarahi AM pada Sabtu (7/6) pukul 20.00 WIB. Malam itu RA dengan emosi mencekik leher AM hingga korban sempat sulit untuk bernapas. Beruntung kejadian itu diketahui pembantu rumah tangga yang langsung melerai pertengkaran itu. Korban yang ketakutan akhirnya mengadukan tindak kekerasan itu ke keluarganya. Tak ingin kejadian serupa terulang maka keluarga korban memutuskan membawa kasus itu ke polisi.Kapolresta Malang, AKBP Drs Atang Heradi MH melalui Kasat Reskrim, AKP MP Sitanggang SIK, membenarkan adanya pengaduan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari AM. Saat melapor, korban langsung dibawa ke IRD RSSA Malang untuk divisum.“Setelah divisum, korban dan beberapa saksi diperiksa untuk menjelaskan kronologi dari tindak kekerasan yang dilakukan pelaku,” pungkas Sitanggang.(jj)

Tidak ada komentar: