Kamis, 31 Januari 2008

Polwil Tetapkan 13 Tersangka Pembajakan



KRC,MALANG -

Polwil Malang akhirnya menetapkan 13 tersangka kasus pelanggaran hak cipta. Polwil beralasan, mereka telah menggunakan PC (personal computer) dengan program komputer tanpa lisensi untuk kepentingan komersial. Kapolwil Malang Kombes Syafrizal Ahiar mengatakan, petugas menetapkan 13 tersangka karena dinilai cukup bukti melakukan tindak pidana hak cipta di bidang software. Itu dibuktikan dengan barang bukti PC yang berisi program komputer tanpa lisensi. Apalagi dalam kasus tersebut, petugas telah mendatangkan tim ahli dari BSA (Business Software Alliance) yang menyatakan PC yang digunakan tersangka merupakan barang bajakan. "Karena cukup bukti, kami langsung menetapkan pemiliknya sebagai tersangka," terang Syafrizal di sela-sela gelar barang bukti (BB) di ruang rupatama Mapolwil Malang kemarin. Dari data yang dirilis polwil, 11 perusahaan yang melakukan pembajakan antara lain; perusahaan berinisial PT MRI, PT ACSM, dan PT SB di wilayah Kabupaten Malang. Sedang tiga perusahaan percetakan antara lain OA, UA, GDPC, dan 1 foto studio, 2 toko komputer di Kota Malang dengan inisial MK dan VKMeski demikian, Syafrizal enggan membeberkan nama 13 tersangka yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta bidang software itu. Ia mengatakan, ke-13 tersangka merupakan pemilik 11 perusahaan dan dua toko komputer di Kabupaten dan Kota Malang. Kasus pembajakan software yang berhasil diungkap polwil sebanyak 17 kasus. Empat di antaranya telah dijatuhkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Malang, yakni Ac, warga Jalan Muria, Kelurahan Oro-Oro Dowo; Em, 51, warga Jalan Muria, Kelurahan Bareng; Sb, 61, warga Jalan Diponegoro, Klojen; dan Ap, warga Jalan Sulfat Agung, Kelurahan Purwantoro. "Keempat tersangka dihukum 6 bulan masa percobaan, denda Rp 6 juta, subsider 6 bulan kurungan," ucap pria asal Kota Padang ini. Terkait proses pemeriksaan, Syafrizal mengatakan, dari 13 kasus yang sedang ditangani, dua kasus di antaranya telah dilimpahkan ke Kejari Kota Malang dan telah berstatus P21 (berarti berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa). Selain itu lima kasus masih dilakukan penyempurnaan sesuai petunjuk jaksa dan sisanya masih dalam proses. "Intinya, tidak ada satu pun perkara yang ditangguhkan. Semuanya akan ditindak secara tegas," terangnya. Sementara, Kasubag Rekrim Polwil Malang Kompol Jamalludin Farti menambahkan, ke-13 tersangka kasus pembajakan software tersebut bakal dijerat pasal 72 ayat 3 UU No 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Apabila terbukti tersangka bisa dikenai sanksi penjara maksimal lima tahun atau denda Rp 500 juta. (j)

Tidak ada komentar: