Senin, 14 Januari 2008

Mantankapolri Akan Ditahan Sakit





KRC,Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/1) malam, di Jakarta, mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Purn) Rusdiharjo, yang juga mantan Duta Besar (Dubes) RI di Malaysia. Rusdiharjo adalah tersangka dalam kasus korupsi pengurusan dokumen keimigrasian di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Namun, Rusdihardjo belum bisa langsung ditahan karena masih menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Pemeriksaan di RSCM untuk mendapatkan sebagai second opinion menyangkut kesehatan Rusdihardjo yang sebelumnya dirawat di RS Medistra. Pemeriksaan ini didasarkan pada surat medis dari Rumah Sakit Medistra, yang mengatakan bahwa Rusdiharjo perlu tindakan medis karena ada penyumbatan pada saluran kemihnya.

Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, di Gedung KPK, Jakarta, mengungkapkan, pemeriksaan di RSCM bertujuan untuk mengetahui dua hal yakni mengetahui kepastian apakah Rusdiharo dalam kondisi sehat dan memungkinkan dilakukan penahanan dan apakah Rusdiharjo membutuhkan tindakan medis operasi. "Kami akan mempertimbangkan kedua hal itu," kata Ferry.

Ferry menjelaskan, dugaan perbuatan pidana Rusdiharjo dimulai sejak Januari 2004 sampai Oktober 2005 ketika memberlakukan pungutan ganda dalam KBRI di Kuala Lumpur. Akibat perbuatan ini, negara dirugikan sekitar Rp15 miliar rupiah. Ferry mengatakan, Rusdiharjo diduga menerima keuntungan pribadi dari pungutan ganda tersebut sebesar Rp 2 miliar.

Selain Rusdiharjo, pimpinan KPK juga telah memutuskan menahan mantan Kepala Dinas Imigrasi KBRI di Kuala Lumpur pada saat Rusdiharjo menjabat Duta Besar RI untuk Malaysia, Arikhen Tarigan. Arikhen saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.(don)

Tidak ada komentar: