Kamis, 31 Januari 2008

Memprihatinkan Polisi Tertembak Pistolnya Sendiri


KRC,Sampang

Tragis. Seorang istri polisi, menembak suaminya hingga tewas seketika. Lalu, ia sendiri bunuh diri dengan pistol yang sama. Ironisnya, kejadian memilukan itu, terjadi persis di depan mata anak semata wayang pasangan suami istri tersebut.
Karuan saja, peristiwa yang terjadi di kamar belakang rumah kontrakkan yang baru lima hari mereka tempati, di Jl Kamboja Kelurahan Rongtengah Kecamatan Kota Sampang Madura, Rabu (30/1) sekitar pukul 07.00 WIB tersebut membuat gempar masyarakat sekitar.
Kedua korban tewas adalah Brigadir Harmoko, 27 anggota buser Idik II Reskrim Polres Sampang, dan istrinya Yunita Kusumayanti, 26. Saat ditemukan pertamakali, Harmoko dalam posisi tewas terlentang di atas kasur kamar belakang dengan mengenakan kaus singlet putih dan sarung kotak-kotak.
Kedua tangannya menjulur ke belakang, dengan kondisi luka tembak dari arah kiri mengenai leher tembus pelipis kanan. Sedangkan proyekti sampai menembus kasur yang di tiduri korban. Sepucuk senjata api (senpi) Colt 38, jenis revolver, yang disinyalir telah merengut jiwanya tampak tergelak di samping kanan korban.
Sementara korban Nita, panggilan sehari-hari Yunita Kusumayanti, tewas telungkup di lantai dekat pintu, dengan luka tembak di bagian leher dari arah kanan. Proyektilnya melukai tembok kamarnya. Saat ditemukan, korban mengenakan seragam olah raga training putih, dan celana biru dan serpihan proyektil melukai tembok kamar.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan anggota Reskrim Polres Sampang, tewasnya pasangan suami istri itu akibat dari letusan senpi.(sp)

BPK Pantau Keungan Pemkot Batu


KRC, BATU -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan dan pembangunan (BPKP) dalam waktu yang hampir bersamaan me-ngubek-ubek Pemkot Batu. BPK memeriksa penggunaan keuangan yang ada di kasda, dan BPKP melakukan monitoring penggunaan dana alokasi khusus (DAK).Ada kemungkinan, pemeriksaan ini berkaitan dengan berbagai dugaan penyalahgunaan anggaran di Pemkot Batu selama ini. Sebab, banyak sekali temuan ketidakberesan dalam proses pengajuan, pencairan, dan penggunaan anggaran di Pemkot Batu.Namun Kepala Bagian Keuangan Pemkot Batu Susetyo Herawan tidak sepakat dengan anggapan tersebut. Dia memang membenarkan kalau ada pemeriksaan BPK dan BPKP yang hampir bersamaan waktunya itu. Menurut dia, BPK datang ke Pemkot Batu Rabu lalu, sedangkan BPKP baru datang kemarin (31/1). "Tapi masalahnya bukan itu, ini kan pemeriksaan rutin," katanya.Menurut Herawan, di Jawa Timur ada 5 daerah yang diperiksa seperti ini. Yaitu, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Ngawi.Dalam pemeriksaan tersebut, BPK khusus memelototi pada keuangan, kasda, aset-aset pemkot. Mulai dari prosedur pengajuan anggaran, proses pencairan, serta laporan penggunaan anggarannya. "Sementara pada prosesnya belum ke substansi angka," terang Herawan.Menurutnya, berdasarkan jadwal BPK akan melakukan pemeriksaan selama 40 hari. Selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut sebagai laporan kepeda pemerintah pusat dan sebagai acuan pemerintahan yang baru di Kota Batu ntuk mengambil kebijakan.Sedangkan terkait monitoring BPKP, dilakukan pemeriksaan terhadap proses pencairan DAK 2007 serta mengecek langsung fisik dari penggunaan DAK itu. "Untuk BPKP ini hasilnya langsung untuk konsumsi menteri keuangan," katanya.Dia mengatakan, satuan kerja yang terkait dengan DAK ini antara lain dinas pendidikan, SDAE, KLH, dinas pertanian, disperkim dan dinas kesehatan. Semua proyek DAK yang dilakukan satuan kerja tersebut akan diperiksa secara rinci. (j)

Polwil Tetapkan 13 Tersangka Pembajakan



KRC,MALANG -

Polwil Malang akhirnya menetapkan 13 tersangka kasus pelanggaran hak cipta. Polwil beralasan, mereka telah menggunakan PC (personal computer) dengan program komputer tanpa lisensi untuk kepentingan komersial. Kapolwil Malang Kombes Syafrizal Ahiar mengatakan, petugas menetapkan 13 tersangka karena dinilai cukup bukti melakukan tindak pidana hak cipta di bidang software. Itu dibuktikan dengan barang bukti PC yang berisi program komputer tanpa lisensi. Apalagi dalam kasus tersebut, petugas telah mendatangkan tim ahli dari BSA (Business Software Alliance) yang menyatakan PC yang digunakan tersangka merupakan barang bajakan. "Karena cukup bukti, kami langsung menetapkan pemiliknya sebagai tersangka," terang Syafrizal di sela-sela gelar barang bukti (BB) di ruang rupatama Mapolwil Malang kemarin. Dari data yang dirilis polwil, 11 perusahaan yang melakukan pembajakan antara lain; perusahaan berinisial PT MRI, PT ACSM, dan PT SB di wilayah Kabupaten Malang. Sedang tiga perusahaan percetakan antara lain OA, UA, GDPC, dan 1 foto studio, 2 toko komputer di Kota Malang dengan inisial MK dan VKMeski demikian, Syafrizal enggan membeberkan nama 13 tersangka yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta bidang software itu. Ia mengatakan, ke-13 tersangka merupakan pemilik 11 perusahaan dan dua toko komputer di Kabupaten dan Kota Malang. Kasus pembajakan software yang berhasil diungkap polwil sebanyak 17 kasus. Empat di antaranya telah dijatuhkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Malang, yakni Ac, warga Jalan Muria, Kelurahan Oro-Oro Dowo; Em, 51, warga Jalan Muria, Kelurahan Bareng; Sb, 61, warga Jalan Diponegoro, Klojen; dan Ap, warga Jalan Sulfat Agung, Kelurahan Purwantoro. "Keempat tersangka dihukum 6 bulan masa percobaan, denda Rp 6 juta, subsider 6 bulan kurungan," ucap pria asal Kota Padang ini. Terkait proses pemeriksaan, Syafrizal mengatakan, dari 13 kasus yang sedang ditangani, dua kasus di antaranya telah dilimpahkan ke Kejari Kota Malang dan telah berstatus P21 (berarti berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa). Selain itu lima kasus masih dilakukan penyempurnaan sesuai petunjuk jaksa dan sisanya masih dalam proses. "Intinya, tidak ada satu pun perkara yang ditangguhkan. Semuanya akan ditindak secara tegas," terangnya. Sementara, Kasubag Rekrim Polwil Malang Kompol Jamalludin Farti menambahkan, ke-13 tersangka kasus pembajakan software tersebut bakal dijerat pasal 72 ayat 3 UU No 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Apabila terbukti tersangka bisa dikenai sanksi penjara maksimal lima tahun atau denda Rp 500 juta. (j)

Sekitar 1,3 Triliun Dugaan Penyimpangan Di Jatim Temuan BPK



KRC,Surabaya -

Badan pemeriksaan keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan dana sebesar Rp 1,3 triliun dilingkungan pemerintahan daerah di Jatim dalam semester II tahun anggaran 2007. Penyimpangan ini ditemukan BPK saat melakukan pemeriksaan di 35 kabupaten dan kota di Jawa Timur.Kepala Perwakilan BPK RI di Surabaya Zindar Kar Marbun kepada wartawan, Kamis (31/1/2008) mengatakan, selama periode semester II tahun anggaran 2007 BPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 47 entitas (objek pemeriksaan, red)."Pemeriksaan atas pengendalian pencemaran udara sebanyak satu entitas dan pemeriksaan atas pembangunan Gedung Diagnosis Centre RSU Dr Soetomo," katanya.Pemeriksaan atas belanja daerah sebanyak 18 entitas, pemeriksaan atas pengelolaan BUMD sebanyak tiga entitas, pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan atas penyelenggaraan pilkada sebanyak satu entitas.Sedangkan pemeriksaan atas penyaluran dan penerimaan dana perimbangan tahun anggaran 2006 dan semester I tahun anggaran 2007 sebanyak 16 entitas, pemeriksaan atas manajemen aset sebanyak tujuh entitas."Laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum. Setelah diserahkan ke DPRD, hasil pemeriksaan BPK menjadi dokumen publik sehingga masyarakat bisa mengetahui hasil pemeriksaan," ujarnya.Adapun temuan dari 47 entitas tersebut tutur Zindar terdiri dari penyimpangan yang berindikasikan kerugian daerah sebanyak 121 temuan sebesar Rp 15,47 miliar, penyimpangan yang merupakan kekurangan penerimaan daerah sebanyak 59 temuan sebesar Rp 51,44 miliar.Kemudian penyimpangan kehematan dan efisiensi sebanyak 91 temuan sebesar Rp 356,37 miliar dan penyimpangan efektifitas sebanyak 233 temuan sebesar Rp 885,85 miliar.Zandar meminta kepada gubernur, bupati dan walikota untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (jj)

Selasa, 22 Januari 2008

Rumah Warga Perum PBI Di Eksekusi



KRC,Malang

Setelah sempat tertunda dua bulan, eksekusi terhadap rumah milik Joedo Asmoro, 50, di perumahan Pondok Blimbing Indah (PBI) akhirnya dilaksanakan petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (21/1) pukul 10.30 WIB. Eksekusi dilaksanakan setelah pengajuan penundaan eksekusi oleh pihak Joedo hingga 8 Februari 2008 ditolak PN. Petugas PN Kota Malang Martono SH yang memimpin eksekusi mengatakan, eksekusi dilaksanakan atas dasar izin dari Pengadilan Tinggi (PT) Jatim yang ditandatangani Ketua PT Sutrisno SH serta keputusan eksekusi dari PN yang ditandatangani Ketua PN Kota Malang Sutoto Hadi SH.“Ini merupakan putusan serta merta terhadap putusan yang masih dalam proses banding. Jadi eksekusi yang dilakukan hari ini (Senin 21/1-red) sudah sesuai dengan hukum,” ujar Martono, Senin (21/1).Ditambahkan Martono, pengajuan penundaan eksekusi tergugat ditolak karena yang bersangkutan sudah diberi kesempatan untuk meninggalkan rumah sejak dua bulan lalu. Namun pihak tergugat tidak mengindahkan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi PN untuk menerima pengajuan penundaan eksekusi dari tergugat.MenyesalkanJoedo Asmoro melalui kuasa hukumnya Kusdaryono SH mengatakan, sebelumnya PT Jatim telah mengeluarkan surat penolakan terhadap eksekusi serta merta yang ditujukan kepada Ketua PN Kota Malang. Surat itu dikeluarkan berdasarkan surat permohonan dari Kusdaryono SH tertanggal 29 November 2007 yang tembusannya ke PT Jatim .Kusdaryono menyesalkan adanya putusan eksekusi serta merta ini karena objek yang diperkarakan senilai Rp 5 miliar. Dari kenyataan itu sesuai surat edaran Mahkamah Agung No 3 Tahun 2000 dan No 4 Tahun 2001 sudah memperketat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan eksekusi.Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pemohon eksekusi adalah menyerahkan jaminan yang nilainya sama dengan objek sengketa. “pada kenyataannya pihak pemohom menyerahkan sertifikat rumah milik tergugat yang notabene adalah barang sengketa,” ujar Sudaryono.Namun dalam pertemuan antara pihak tergugat dan penggugat yang dilakukan di Kantor Kelurahan Polowijen tetap memutuskan bahwa pelaksanaan eksekusi Senin (21/1) adalah sah. Untuk mengamankan eksekusi, sekitar 75 petugas dari Polresta Malang dan Polsekta Blimbing disiagakan.”Eksekusi berjalan lancar dan tak ada keributan,” ujar Kompol Suroto, Kabag Ops Polresta Malang yang juga ikut mengawasi jalannya eksekusi. Barang-barang tergugat akhirnya diangkut dengan sebuah truk tronton dan sebuah pikap.(hen)

Senin, 14 Januari 2008

Wulan :Tukul Menggaerahkan




KRC,Jakarta


Aktris Wulan Guritno dalam konferensi pers peluncuran film Otomatis Romantis di Jakarta, Rabu, hanya mengucapkan satu kata saja saat ditanya tentang pendapatnya beradu akting dengan komedian Tukul Arwana di film tersebut.
"Menggairahkan," katanya spontan disambut tawa wartawan.
Menggairahkan yang dimaksud Wulan adalah bagaimana mereka membangun chemistry (kimiawi) sebagai suami istri dalam film besutan sutradara Guntur Soeharjanto ini. Keduanya kompak dalam akting dan juga berhasil membangun dialog yang baik.
"Aku berperan sebagai Nabila dan dia sebagai Dave yang dulunya adalah pria lugu dan ndeso yang berubah total setelah kaya raya dan sukses," tutur ibu satu anak ini.
Menurut aktris yang bermain dalam "Nagabonar Jadi 2" (2007) ini, ada persamaan antara mereka berdua, yakni saling mengagumi.
"Bermain bersamanya adalah berkah, dia digilai masyarakat sedangkan dia juga menggilai saya," katanya.
Film "Otomatis Romantis" adalah debut sutradara Guntur Soeharjanto di layar lebar yang naskahnya ditulis Monty Tiwa.
Dalam film ini Monty Tiwa juga bertindak sebagai produser bersama Monica Armi Soraya, perempuan yang selama ini lebih dikenal sebagai pemain sinetron dan asisten sutradara.
Film produksi dari Insan Sinema Indonesia (ISI) Production ini dibintangi Tora Sudiro, Marsha Timothy, Tarzan, Chintami Atmanegara, Dwi Sasono, dan Poppy Savia.

Kadiknas Surabaya bantah gelapkan Dana


KRC,Surabaya -

Kepala Dinas Pendidikan Nasional (kadiknas) Surabaya Sahudi tidak mempersalahkan laporan atas dirinya terkait adanya dugaan penyimpangan dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2007 sebesar Rp 2,45 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.Karena menurut Sahudi, pencairan dana alokasi khusus (DAK) sudah sesuai dengan prosedur dan didistribusikan ke 11 sekolah dasar yang ada di Surabaya."Saya tidak pernah membuat rekening khusus. Karena uang tersebut dari kas daerah langsung ditransfer ke masing-masing rekening kepala sekolah," kata Sahudi kepada wartawan di kantornya Jalan Jagir Wonokromo, Senin (14/1/2008).Sahudi mengungkapkan dana tersebut diberikan secara bertahap pada masing-masing sekolah. Menurutnya dana tersebut memang tidak diberikan secara langsung. Alasannya, karena aturan pencairannya seperti itu. Kalau sekolah masih belum mendapat DAK secara utuh kemungkinan dana tersebut sudah masuk dalam rekening kepala sekolah namun belum dicairkan oleh sekolah."Kemungkinan dana direkening sudah masuk sebelum 31 Desember tapi oleh pihak sekolah belum dicairkan," ungkapnya.Sahudi menjelaskan pihaknya (Diknas Surabaya, red) masih belum menerima laporan termin terakhir pencairan dana. Pihaknya juga belum melakukan pengecekan ke-11 sekolah dasar yang menerima DAK."Sayangnya saya sampai sekarang masih belum menerima laporan dana yang terakhir dan belum melakukan kroscek ke sekolah-sekolah," jelasnya.Sekolah-sekolah itu menerima dana alokasi khusus sebesar Rp 250 juta. Sekolah yang menerima DAK, adalah sekolah dengan kondisi bangunan sekolah rusak berat, mayoritas siswa berasal dari keluarga tidak mampu serta belum pernah mendapat bantuan dari Pemkot Surabaya.Kadiknas Surabaya dilaporkan oleh Komunitas Peduli Pendidikan (KPP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Sahudi dianggap telah melakukan penyimpangan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2007 sebesar Rp 2,45 miliar. (jj)

Mantankapolri Akan Ditahan Sakit





KRC,Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/1) malam, di Jakarta, mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Purn) Rusdiharjo, yang juga mantan Duta Besar (Dubes) RI di Malaysia. Rusdiharjo adalah tersangka dalam kasus korupsi pengurusan dokumen keimigrasian di kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Namun, Rusdihardjo belum bisa langsung ditahan karena masih menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Pemeriksaan di RSCM untuk mendapatkan sebagai second opinion menyangkut kesehatan Rusdihardjo yang sebelumnya dirawat di RS Medistra. Pemeriksaan ini didasarkan pada surat medis dari Rumah Sakit Medistra, yang mengatakan bahwa Rusdiharjo perlu tindakan medis karena ada penyumbatan pada saluran kemihnya.

Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, di Gedung KPK, Jakarta, mengungkapkan, pemeriksaan di RSCM bertujuan untuk mengetahui dua hal yakni mengetahui kepastian apakah Rusdiharo dalam kondisi sehat dan memungkinkan dilakukan penahanan dan apakah Rusdiharjo membutuhkan tindakan medis operasi. "Kami akan mempertimbangkan kedua hal itu," kata Ferry.

Ferry menjelaskan, dugaan perbuatan pidana Rusdiharjo dimulai sejak Januari 2004 sampai Oktober 2005 ketika memberlakukan pungutan ganda dalam KBRI di Kuala Lumpur. Akibat perbuatan ini, negara dirugikan sekitar Rp15 miliar rupiah. Ferry mengatakan, Rusdiharjo diduga menerima keuntungan pribadi dari pungutan ganda tersebut sebesar Rp 2 miliar.

Selain Rusdiharjo, pimpinan KPK juga telah memutuskan menahan mantan Kepala Dinas Imigrasi KBRI di Kuala Lumpur pada saat Rusdiharjo menjabat Duta Besar RI untuk Malaysia, Arikhen Tarigan. Arikhen saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.(don)

Rabu, 09 Januari 2008

Mantan Kapolri Rusdiharjo Semakin Terpojok

KRC, Jakarta
Kunci Mati Sang Jenderal Rusdihardjo makin tersudut dalam kasus pungutan liar di Kedutaan Besar RI untuk Malaysia. Ia mengaku menerima duit dari agen yang mengurus dokumen imigrasi sebagai hadiah.
SEPUCUK surat melayang ke rumah Kanjeng Pangeran Haryo Rusdihardjo di Jalan Pattimura, Jakarta Selatan, Kamis pekan lalu. Isinya meminta mantan Kepala Kepolisian RI itu datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Hari itu, KPK hendak menuntaskan pemeriksaan kasus korupsi Jenderal (Purn.) Rusdihardjo sebelum berkasnya diserahkan ke jaksa penuntut.
Duta Besar RI untuk Malaysia periode 2004–2007 itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Maret 2007. Lima bulan kemudian terbit surat cegah tangkal. Pria 63 tahun ini terseret dalam kubangan perkara korupsi penerapan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di kedutaan yang ia pimpin.
Sehari sebelumnya, Hadi A. Wayarabi, pendahulu Rusdihardjo di KBRI Kuala Lumpur, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Hukuman setimpal juga diberikan kepada Suparba W. Amiarsa, Kepala Bidang Imigrasi KBRI Kuala Lumpur. Keduanya ikut bancakan duit pungutan.
Skandal ini juga menyeret bekas Kepala Subbidang Imigrasi KBRI Kuala Lumpur M. Khusnul Yakin Payapo, yang dihukum 2 tahun 5 bulan penjara. Pejabat Konsulat Jenderal KBRI di Penang, yaitu Erick Hikmat Setiawan, diganjar 20 bulan penjara. Adapun di Konsulat Jenderal KBRI Johor Baru, Eda Makmur divonis 2 tahun, dan Kepala Subbidang keimigrasian Prihatna Setiawan dipenjara 3 tahun.
Kasus pungutan tarif ganda bermula pada pertengahan 1999, sewaktu duta besarnya adalah Muhammad Jacob Dasto. Sebelum melepas jabatannya, ia didatangi Suparba yang memohon agar Dasto menerbitkan acuan baru tarif pengurusan dokumen imigrasi. Alasannya, tarif yang ada sudah ketinggalan zaman. Rengekan Suparba dikabulkan Dasto dengan menerbitkan SK Dubes RI Nomor 021/SK-DB/0799,
Nah, warisan Dasto inilah belakangan terungkap menjadi alat pemeras bagi warga yang mengurus dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia di Kuala Lumpur dan sejumlah konsulat jenderal. SK ini dipermak menjadi dua versi: mahal dan murah. Versi mahal dipakai memungut biaya bagi warga yang butuh legalitas keimigrasian.
Adapun SK versi murah digunakan untuk laporan hasil pungutan ke kas negara sebagai setoran penerimaan bukan pajak ke Jakarta. Modus menjaring duit ala KBRI Malaysia ini berjalan mulus hingga duta besarnya datang silih berganti. Dari Hadi A. Wayarabi Alhadar sampai Rusdihardjo.
Borok ini terungkap berkat laporan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan yang dibisiki koleganya, semacam KPK di Malaysia. Diinformasikan terjadi lalu lintas dana sebesar Rp 13,8 miliar dari pejabat Konsulat Penang ke KBRI Kuala Lumpur. Kabar ini ditangkap Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda untuk ditindaklanjuti dengan membentuk tim investigasi pada 24 Oktober 2005.
Rusdihardjo dinyatakan terlibat tidak hanya dari keterangan Hadi A. Wayarabi maupun Suparba. Keterangan serupa mengalir dari Jonas Lumban Tobing, anggota tim investigasi bentukan Departemen Luar Negeri.
Menurut Jonas, Rusdihardjo mengetahui sekaligus menyetujui pungutan liar di KBRI Kuala Lumpur. Keterangan Jonas didasarkan hasil klarifikasi pada 24 November 2005, bahwa Rusdihardjo ketika itu saban bulan, sejak Januari 2004 sampai Mei 2005, menerima setoran duit dari Arihken Tarigan. Arihken adalah Kepala Bidang Imigrasi KBRI Kuala Lumpur yang menggantikan Suparba.
Besarnya setoran sekitar 20–30 ribu ringgit Malaysia atau Rp 50–75 juta dengan nilai tukar Rp 2.500 per ringgit. Menurut Rusdihardjo, duit itu merupakan komisi pemberian agen pengurusan dokumen. Pengakuan itu dibuat secara tertulis yang disampaikan kepada Sudjanan Parnohadiningrat, Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri.
Rusdihardjo sempat membela diri bahwa uang cuma-cuma tadi tidak dinikmati sendiri, melainkan dipakai membiayai operasional kantor kedutaan, di antaranya mendatangkan 14 anggota Brigadir Mobil Kepolisian RI dari Jakarta untuk menumpas calo di KBRI Kuala Lumpur. Di hadapan Sudjanan, keturunan keluarga Keraton Surakarta ini bersedia mengembalikan duit 317.700 ringgit yang diterima dari Arihken.
Arihken yang semula kompak dengan Rusdihardjo dan saling menutupi borok masing-masing akhirnya mengoceh, menyebut bekas atasannya itu selalu minta jatah ringgit. Bukti-bukti ini yang dipakai KPK untuk menyeret Rusdihardjo ke meja hijau. ”Kasusnya sudah P21 (lengkap),” kata Ketua KPK Antasari Azhar.
Kabar bahwa Rusdihardjo akan ditangkap tim KPK sempat merebak. Penangkapan itu akan dilakukan jika Rusdihardjo tiga kali dipanggil tidak datang ke gedung KPK. Kamis pekan lalu merupakan pemanggilan pertama. Tapi, kabar ini dibantah juru bicara KPK, Johan Budi S.P.
Begitu pula ketika dikonfirmasikan ke Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah. Ihwal rencana penahanan Rusdihardjo, kata Chandra, ”Saya tidak mau komentar. Intinya KPK sudah mengumpulkan banyak bukti.”
Yang jelas, menurut Antasari Azhar, berkas pemeriksaan Rusdihardjo sudah lengkap dan siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. ”Pelimpahan itu kami jadwalkan Kamis (pekan lalu),” kata Antasari. Selanjutnya, kata Antasari, jaksa penuntut membuat dakwaan. ”Jika semua lancar, berkasnya siap dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Kondisi kesehatan Rusdihardjo rupanya menghambat langkah KPK. Sejak 28 Desember 2007 ia dirawat di Rumah Sakit Medistra Jakarta. Menurut Chandra, mestinya pada Kamis pekan lalu tersangka menemui tim penyidik KPK. ”Kami panggil untuk diperiksa lagi, tapi batal,” ujar Chandra. KPK sudah menjadwal ulang pemanggilan Rusdihardjo. ”Waktunya tidak lama lagi.”
Dalam wawancara dengan Tempo, Rusdihardjo bilang ia justru berusaha membenahi tumpang-tindihnya tarif pungutan. Caranya, ia hendak mencabut peraturan tarif tinggi. Menanggapi pengakuan Arihken, Rusdihardjo menjawab santai: ”Itu kan menurut catatannya. Dia juga bisa menulis US$ 3 juta, bukan? Mungkin psikologi tersangka, semua orang ditembak.”
Bantahan Rusdihardjo sudah terlambat. Semua orang yang pernah menjadi anak buahnya dan tersangkut masalah ini ”bernyanyi”. Sri Edith Akilie, misalnya. Staf lokal bidang Imigrasi KBRI Kuala Lumpur ini mengatakan kepada penyidik, selama menjabat, Rusdihardjo tidak pernah mengubah kebijakan tarif ganda itu.
Jonas sendiri tidak mau berkomentar tentang soal ini. Ketika dihubungi, Kamis pekan lalu, ia menjawab, semuanya sudah diserahkan ke KPK. Inspektur Jenderal Departemen Luar Negeri Dienne Hardianti Moeharyo idem ditto. ”Semuanya sudah di KPK. Kami hanya memantau saja.”
(tp)

Kasus Gugatan Maya Pada Dani Disidangkan

KRC, JAKARTA -
Ahmad Dhani akhirnya hadir pada sidang cerainya dengan Maya Estianty di Pengadilan Agama Jakarta Selatan kemarin (8/1). Pada sidang pertama lalu, Dhani absen karena sakit.Sebagai tergugat, Dhani bahkan datang setengah jam lebih awal daripada Maya, sang penggugat. Sejak sidang pertama, perempuan tiga anak itu hadir bersama kuasa hukumnya, Sheila Salomo dan Kapitra Ampera. Sementara, Dhani ditemani tim kuasa hukum yang berjumlah tujuh orang. Mereka adalah Umar Husin, Muhammad Jhony, Derta Rahmanto, Deddy Mulyadi Muis, Lidya Wongsonegoro, Arie Pujianto, dan Samsul Huda. Itu rekor terbanyak untuk sebuah kasus perceraian. Menurut Umar, bisa jadi, penyelesaian kasus itu membutuhkan pemikiran banyak orang. "Kedua, mereka memang ingin membantu supaya keluarga Dhani tetap utuh. Teman Dhani banyak," ucap Umar. Sidang berlangsung singkat, sekitar 30 menit. Sidang dengan agenda mediasi atau perdamaian itu dianggap menghasilkan hal positif bagi kedua belah pihak. "Sangat luar biasa, mengarah pada perdamaian. Sekarang kami akan siapkan format dan syarat mediasi tersebut," kata Kapitra.Sheila menambahkan, pada prinsipnya, keduanya mau dan terbuka melakukan perdamaian. Untuk itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada mereka untuk menyiapkan format perdamaian tersebut selama dua pekan. "Majelis hakim menyerahkan kepada masing-masing pihak apakah perdamaian itu bersyarat atau tidak," ujarnya.Sangat mungkin, Maya akan mengajukan beberapa syarat dalam format perdamaian yang segera dibentuk oleh tim kuasa hukum dan dirinya tersebut. Sebaliknya, Dhani ingin rujuk tanpa syarat. Dhani berharap, Maya tidak mengajukan persyaratan yang neko-neko. Sepanjang realistis dan berlandaskan syariat Islam, syarat itu akan diterima. "Misalnya, Maya melarang saya berduaan dalam ruangan bersama perempuan, ya saya turuti. Sebab, itu sesuai dengan syariat Islam. Tapi, kalau Maya berikan syarat yang neko-neko, ya tidak terjadi perdamaian. Misalnya, saya nggak boleh urus Dewi Dewi," paparnya. Sejak awal, kata Dhani, dirinya tidak pernah menyatakan akan menceraikan Maya. Dengan demikian, saat sidang, di depan majelis hakim, frontman grup band Dewa 19 tersebut mengatakan, "Saya sampai mati tidak akan memberikan talak kepada istri saya." Maya mengungkapkan keluh kesah dan segala kesedihan yang dialami sampai akhirnya mengajukan gugatan cerai. "Mungkin, tadi kalian masih lihat matanya berkaca-kaca. Mbak Maya tadi sempat menangis," ungkap Sheila(don/gen)

Polisi Amankan Heroin Senilai Rp.400 Juta

KRC ,Jakarta
Tim Satuan Narkoba Polsek Cempaka Putih, Jakarta Pusat, mengamankan 421 gram heroin, atau senilai Rp 400 juta, dari dua orang pengedar dan seorang lagi buron pada 12 Desember tahun lalu.Kepala Polres Cempaka Putih Komisaris Polisi Pentas Napitu mengatakan, polisi awalnya menangkap Wali Nono Samat alias Nunu di Jalan Minangkabau, Jakarta Selatan, saat bertransaksi dengan polisi yang sedang menyamar. Dari Nunu diperoleh barang bukti dua paket heroin seberat satu gram.Kemudian, sore harinya polisi mengembangkan kasus ini dan menangkap Ronan di Pasar Baru, Jakarta Pusat, dengan memanfaatkan telepon seluler milik Nunu. Barang bukti yang berhasil diamankan dari Ronan yaitu heroin sebanyak 20 gram. "Mereka satu komplotan sesama pengedar," kata Pentas kepada wartawan (9/1).Dari kedua tersangka inilah, kemudian polisi mendapat identitas pengedar lain yang bernama Udin. Namun saat polisi bersama kedua tersangka mendatangi Udin di kamar 211 Hotel Princen, kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, polisi hanya mendapati barang bukti berupa 200 gram heroin. Sementara Udin melarikan diri.Setelah itu polisi mendatangi kos Ronan di Jalan Pademangan Jakarta Utara, dan kembali lagi mendapati 200 gram heroin. Menurut Pentas, ketiga pengedar ini sudah sekitar dua tahun beraktifitas di wilayah Jakarta. Saat ini keduanya ditahan dan kasus ini terys dikembangkan. "Kami indikasikan mereka terlibat jaringan besar," kata Pentas.(sil)