Selasa, 22 Januari 2008

Rumah Warga Perum PBI Di Eksekusi



KRC,Malang

Setelah sempat tertunda dua bulan, eksekusi terhadap rumah milik Joedo Asmoro, 50, di perumahan Pondok Blimbing Indah (PBI) akhirnya dilaksanakan petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (21/1) pukul 10.30 WIB. Eksekusi dilaksanakan setelah pengajuan penundaan eksekusi oleh pihak Joedo hingga 8 Februari 2008 ditolak PN. Petugas PN Kota Malang Martono SH yang memimpin eksekusi mengatakan, eksekusi dilaksanakan atas dasar izin dari Pengadilan Tinggi (PT) Jatim yang ditandatangani Ketua PT Sutrisno SH serta keputusan eksekusi dari PN yang ditandatangani Ketua PN Kota Malang Sutoto Hadi SH.“Ini merupakan putusan serta merta terhadap putusan yang masih dalam proses banding. Jadi eksekusi yang dilakukan hari ini (Senin 21/1-red) sudah sesuai dengan hukum,” ujar Martono, Senin (21/1).Ditambahkan Martono, pengajuan penundaan eksekusi tergugat ditolak karena yang bersangkutan sudah diberi kesempatan untuk meninggalkan rumah sejak dua bulan lalu. Namun pihak tergugat tidak mengindahkan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi PN untuk menerima pengajuan penundaan eksekusi dari tergugat.MenyesalkanJoedo Asmoro melalui kuasa hukumnya Kusdaryono SH mengatakan, sebelumnya PT Jatim telah mengeluarkan surat penolakan terhadap eksekusi serta merta yang ditujukan kepada Ketua PN Kota Malang. Surat itu dikeluarkan berdasarkan surat permohonan dari Kusdaryono SH tertanggal 29 November 2007 yang tembusannya ke PT Jatim .Kusdaryono menyesalkan adanya putusan eksekusi serta merta ini karena objek yang diperkarakan senilai Rp 5 miliar. Dari kenyataan itu sesuai surat edaran Mahkamah Agung No 3 Tahun 2000 dan No 4 Tahun 2001 sudah memperketat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan eksekusi.Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pemohon eksekusi adalah menyerahkan jaminan yang nilainya sama dengan objek sengketa. “pada kenyataannya pihak pemohom menyerahkan sertifikat rumah milik tergugat yang notabene adalah barang sengketa,” ujar Sudaryono.Namun dalam pertemuan antara pihak tergugat dan penggugat yang dilakukan di Kantor Kelurahan Polowijen tetap memutuskan bahwa pelaksanaan eksekusi Senin (21/1) adalah sah. Untuk mengamankan eksekusi, sekitar 75 petugas dari Polresta Malang dan Polsekta Blimbing disiagakan.”Eksekusi berjalan lancar dan tak ada keributan,” ujar Kompol Suroto, Kabag Ops Polresta Malang yang juga ikut mengawasi jalannya eksekusi. Barang-barang tergugat akhirnya diangkut dengan sebuah truk tronton dan sebuah pikap.(hen)

Tidak ada komentar: