Selasa, 11 November 2008

Citra Kesehatan Tercoreng dokter Ditangkap Polisi Usai Aborsi



KRC, Surabaya -
Jelang hari Kesehatan Nasional ke 44, citra jajaran kesehatan tercoreng
Kasus aborsi kembali dibongkar polisi. Seorang dokter ditangkap usai mengaborsi pasiennya yang masih berumur 15 tahun di klinik pribadi sekaligus rumahnya, Klinik Medika di Jalan Pogot 44, Surabaya.

Dr. Yohanes Anthony Christian (49), nama dokter itu langsung dijebloskan ke tahanan setelah polisi menangkap basah dia seusai? mengaborsi sebut saja Bunga (15) seorang pelajar warga jalan Kenjeran, Surabaya.

Saat Tony -demikian biasa dipanggil- ditangkap, Bunga masih dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh bius di atas kursi genekologi.

"Dari tempat praktek itu kami temukan hasil aborsi dokter itu," ujar Kanit Idik III Polwiltabes Surabaya, AKP Leonard Sinambela, kepada wartawan di mapolwiltabes, Jalan Sikatan, Selasa (11/11/2008).

Bukti itu, kata Leonard, antara lain 1 bungkus berisi kaki janin dan daging hasil aborsi, kassa dan kotoran janin berlumuran darah, alat tes kehamilan, satu set alat operasi aborsi, obat-obatan, buku daftar pasien, surat persetujuan tindakan aborsi dan lain sebagainya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ternyata Tony bukanlah seorang dokter kandungan melainkan hanya seorang dokter umum. Aborsi yang dilakukannya ternyata dilakukannya secara otodidak.

Selain itu polisi juga menemukan pelanggaran lain yakni Tony sama sekali tidak mempunyai izin praktek atas klinik yang telah dibukanya selama kurang lebih 4 tahun itu.

Tony sendiri, kata Leonard, mengaku telah berpraktek sebagai dokter aborsi selama kurang lebih 2 tahun. Dan selama tahun 2008, Toni mengaku sudah mengaborsi kurang lebih 10 orang. Pasiennya sebagian besar adalah remaja yang tidak menginginkan kehamilan.

Atas kejahatannya tersebut, Tony terancam terjerat pasal 348 KIHP jp 349 KUHP dan pasal 75 ayat (1) dan pasal 76 UU. RI. No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran.(kk)

Tidak ada komentar: