Senin, 27 April 2009

Guskam Mantan Ketua Panggar Diperiksa Kejaksaan

KRC, BLIMBING
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali memeriksa tersangka perkara dugaan korupsi anggaran DPRD Kota Malang 2004 sebesar Rp 4,008 miliar. Kali ini giliran mantan ketua panitia anggaran (Panggar) 2004, Agus Sukamto.

Agus datang di gedung Kejari Kota Malang di Jl Simpang Panji Suroso, Senin (27/4) pukul 10.30 WIB, didampingi penasihat hukumnya, Sudarmadi SH dan rekan. Mengenakan pakaian safari, Agus Sukamto yang juga politisi Partai Golkar ini mulai diperiksa penyidik Ramli Manan SH dan Wahyu SH pukul 11.00 WIB dan tuntas pukul 16.15 WIB.

Menurut Sudarmadi SH, pemeriksaan terhadap Agus masih seputar identitas, tata tertib DPRD, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta peran panggar. ”Pemeriksaan berjalan lancar. Kalaupun pemeriksaan ini berjalan lama, itu karena penyidik meminta jawaban kliennya secara tertulis,” tutur Sudarmadi.

Agus Sukamto pribadi mengaku merasa kelelahan karena dia harus menulis untuk menjawab pertanyaan penyidik. ”Saya kan sudah lama tidak menulis, sehingga butuh waktu lama.

Ya, penyidikannya seperti ujian S-2,” papar Agus yang kelihatan tegar menjalani pemeriksaan ini.
Penyidik Kejari Kota Malang, Ramli Manan SH dan Wahyu SH, membenarkan bila pemeriksaan Agus Sukamto masih seputar tatib dewan dan peran panggar. Terkait pemeriksaan tersangka dengan jawaban tertulis, menurut Wahyu, itu teknik penyidik untuk mengantisipasi jika jawaban tersangka dalam sidang nanti berbeda dengan yang ditulis.

Ditanya soal kemungkinan tersangka kasus ini bertambah, Wahyu menyatakan belum ada. ”Sementara dua orang ini saja (Agus Sukmto dan Zaenuri-Red),” jelasnya.

Kajari Kota Malang, Witono SH mengungkapkan, dari dua perkara korupsi yang ditangani baru dugaan korupsi di RSSA yang telah rampung. Sedang dugaan korupsi anggaran dewan 2004 masih dalam proses. ”Perkara di RSSA segera naik ke pengadilan,” tegasnya.(dd)