Rabu, 29 Oktober 2008

RSSA Pilih Bungkam Berkaitan Kasus Dugaan Korupsi dr. Syafarudin Refa

KRC, MALANG -.
Rumah Sakit Saiful Anwar hingga kini masih tetap bungkam, berkaitan dengan perlawanan dr. Safarudin Refa Tersangka dugaan korupsi One Day Care (ODC) mata. dokter spesialis mata ini melaporkan institusi RSSA ke Mapolwil Malang terkait dugaan penggelapan uang askeskin senilai Rp 42 juta. yang dilakukan melalui Masbuhin, penasihat hukumnya.Saya sementara NO Coment saja, biar pihak kepolisian yang melakukan proses hukum, tandas drg. Lalu Prana Sekretaris RSSA Malang pada Koran Rakyat Cybermedia Selasa (28/10) kemarin. Dikatakan Lalu dirinya tak akan mempengaruhi polisi dan buat polemik di media, sedangkan yang bnersangkutan hingga saat ini tetap kerja seperti biasa.Seperti diberitakan sebelumnya Masbuhin mengatakan, kliennya melaporkan kasus penggelapan dana askeskin senilai Rp 42 juta. Sebab, kliennya merasa tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan kejari saat ini. Dengan laporan ini, Refa berharap polisi bisa menyelidiki raibnya dana askeskin itu. Sehingga nanti ada pembuktian siapa yang bersalah dalam geger dugaan korupsi di RSSA Malang ini. "Inilah upaya kami untuk meluruskan kasus ini. Sebab klien saya (dr Safaruddin Refa, Red) tidak merasa mengorupsi uang tersebut," ujar Masbuhin kemarin. Masbuhin menjelaskan, dalam pemeriksaan selaku pelapor kemarin, kliennya mendapatkan pertanyaan dari penyidik Polwil Malang sekitar 40 item. Pertanyaannya seputar kejelasan dana askeskin di ODC mata. Tidak hanya itu, kliennya juga membeberkan data lain yang lebih besar angkanya dibanding dugaan korupsi yang dibebankan pada SMF mata selama tiga tahun. Yakni sejak 2005 hingga Mei 2008. Data lain itu terkait temuan bawasprov yang menyatakan adanya selisih kurang dalam layanan ODC mata sebanyak Rp 60,4 juta. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada 109 pasien askes dan 17 trabec yang ditolak billing system RSSA. Sedang dari askes telah mencairkan klaim akses 109 pasien itu senilai Rp 42 juta. Bahkan, telah diklarifikasi pada RSSA dengan Nomor Surat 1165/13-08/0908 oleh manager Askes Roni Kurnia. Tapi anehnya data tersebut telah dimasukkan dalam BAP (berkas acara pemeriksaan) kejari. Namun, kata Masbuhin, kejari terkesan mendiamkan data tersebut."Kami berharap dari laporan ke polisi nantinya akan ada kebenaran dari data tersebut," tuturnya. Terpisah, Kasubag Reksrim Polwil Malang Kompol Sudibyo membenarkan laporan dr Safaruddin Refa terkait laporan penggelapan dana askeskin di RSSA Malang. Polisi pun sudah mendapat keterangan dari pelapor dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Saat ini kami sedang menyusun pemeriksaan saksi-saksi itu," kata Sudibyo. (ard)

Jumat, 24 Oktober 2008

Impor Harley Dan Cukai Rokok Palsu Digulung Oleh Bea Cukai Jatim




KRC,Surabaya -

Selama triwulan pertama tahun 2008, dua kasus importasi, 4 kasus cukai serta sebuah pelimpahan kasus cukai oleh Polres Kesatuan Polisi Pengaman Pelabuhan (KP3) Tanjung Perak Surabaya diungkap oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jatim I.Pengungkapan itu menghasilkan barang bukti sebanyak Rp 642 karton rokok dan satu unit motor Harley Davidson."Kasus itu telah menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp 1.102.654.441 miliar," ujar Kepala Bidang Penindasan dan Penyidikan Kanwil Dirjen Bea Cukai I, Harry Budi Wicaksono kepada wartawan di Kantor Dirjen Bea dan Cukai Jalan Tanjung Perak Timur, Jumat (11/4/2008).Dua kasus importasi itu adalah importasi Harley Davidson yang dilakukan Mario Illote dan Critiana Illote dengan modus memakai dokumen atau ata carnet dan diimpor dengan fasilitas barang pindahan. Sedangkan kasus kedua adalah importasi rokok palsu merek Malrboro sebanyak 309 karton @ 64 slop @ 10 bungkus, dengan modus memalsu identitas rokok tersebut yang diaku sebagai kompor gas.Dua kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 859.069.440 juta. Sedangkan empat kasus cukai adalah pengungkapan rokok merek Icy Mild isi 16 batang sebanyak 16 karton @ 4 bal @ 20 slop @ 10 bungkus, yang diproduksi oleh PT JST Indonesia.Yang kedua adalah pengungkapan rokok merek Abramas, sebanyak 218 karton produksi perusahaan rokok Puncak makmur Sejahtera Malang. Kasus ketiga, pengungkapan rokok merek Nova sebanyak 37 karton @ 4 bal @ 20 slop @ 10 bungkus produksi perusahaan rokok Berliana Jaya Indonesia.Sedangkan yang keempat adalah pengungkapan 36 karton bahan baku rokok berupa tembakau siap linting, etiket rokok, slop rokok, grenjeng, slop dan lain-lain.Empat kasus itu telah merugikan negara sebanyak Rp 198.886.363 juta. Sedangkan kasus pelimpahan cukai dari Polres KP3 Tanjung Perak adalah kasus rokok merek best mild plus sebanyak 26 karton @ 4 bal @ 200 pack.Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 41.699.138 juta. Selain dari hasil penyelidikan, pengungkapan kasus ini berhasil karena peran serta masyarakat. Seperti pada kasus pengungkapan impotasi palsu merek Marlboro. Karena sering dikomplain oleh konsumennya bahwa rokok Marlboro yang beredar rasanya lain dari biasanya, maka produsen yakin PT Philips Morris melakukan penyelidikan.Atas kerjasamanya dengan aparat setempat, diketahui jika konsumen sering komplain tentang rasa rokok Marlboro palsu di pasaran.(dd)

Rabu, 22 Oktober 2008

RSSA Dilaporkan Polwil Dugaan Korup Askeskin



KRC, MALANG -
Tersangka dugaan tunggal korupsi One Day Care (ODC) mata di RSSA Malang dr Safaruddin Refa melakukan perlawanan. Kemarin, dokter spesialis mata ini melaporkan institusi RSSA ke Mapolwil Malang terkait dugaan penggelapan uang askeskin senilai Rp 42 juta.

Didampingi Masbuhin, penasihat hukumnya, Refa datang ke Mapolwil Malang sekitar pukul 12.00. Keduanya langsung menuju ruang Kepala Jaga Polwil Malang untuk membuat laporan pengaduan. Setelah itu, Refa dibawa ke ruang penyidikan unit II Reskrim Polwil Malang. Di ruang tertutup itu Refa diperiksa polisi selama enam jam. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 12.30 dan berakhir pukul 17.30.

Masbuhin mengatakan, kliennya melaporkan kasus penggelapan dana askeskin senilai Rp 42 juta. Sebab, kliennya merasa tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan kejari saat ini. Dengan laporan ini, Refa berharap polisi bisa menyelidiki raibnya dana askeskin itu. Sehingga nanti ada pembuktian siapa yang bersalah dalam geger dugaan korupsi di RSSA Malang ini.

"Inilah upaya kami untuk meluruskan kasus ini. Sebab klien saya (dr Safaruddin Refa, Red) tidak merasa mengorupsi uang tersebut," ujar Masbuhin kemarin.

Masbuhin menjelaskan, dalam pemeriksaan selaku pelapor kemarin, kliennya mendapatkan pertanyaan dari penyidik Polwil Malang sekitar 40 item. Pertanyaannya seputar kejelasan dana askeskin di ODC mata. Tidak hanya itu, kliennya juga membeberkan data lain yang lebih besar angkanya dibanding dugaan korupsi yang dibebankan pada SMF mata selama tiga tahun. Yakni sejak 2005 hingga Mei 2008.

Data lain itu terkait temuan bawasprov yang menyatakan adanya selisih kurang dalam layanan ODC mata sebanyak Rp 60,4 juta. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada 109 pasien askes dan 17 trabec yang ditolak billing system RSSA.

Sedang dari askes telah mencairkan klaim akses 109 pasien itu senilai Rp 42 juta. Bahkan, telah diklarifikasi pada RSSA dengan Nomor Surat 1165/13-08/0908 oleh manager Askes Roni Kurnia. Tapi anehnya data tersebut telah dimasukkan dalam BAP (berkas acara pemeriksaan) kejari. Namun, kata Masbuhin, kejari terkesan mendiamkan data tersebut.

"Kami berharap dari laporan ke polisi nantinya akan ada kebenaran dari data tersebut," tuturnya.

Terpisah, Kasubag Reksrim Polwil Malang Kompol Sudibyo membenarkan laporan dr Safaruddin Refa terkait laporan penggelapan dana askeskin di RSSA Malang. Polisi pun sudah mendapat keterangan dari pelapor dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Saat ini kami sedang menyusun pemeriksaan saksi-saksi itu," kata Sudibyo.

Sementara, Direktur RSSA Malang dr Pawik Supriadi mengaku tak tahu menahu soal dana askeskin Rp 42 juta sebagaimana dilaporkan Refa ke polwil. ''Saya tidak tahu soal itu. Saya tidak tahu," jawabnya singkat.

Sekretaris RSSA Malang drg Lalu Suparna juga belum mendapat kabar bahwa dr Refa membawa kasus askeskin ini ke polwil. ''Kami belum tahu kebenaran laporannya. Tapi, kalau sudah begitu, kami no comment saja," tegas Lalu.

RSSA sendiri akan mengikuti proses yang berjalan. Urusan lapor melapor, kata Lalu, di luar wilayah RSSA. Tapi, menjadi urusan pribadi dr Refa. Meski begitu, jika sewaktu-waktu polwil memeriksa RSSA Malang, Lalu mengatakan RSSA sangat siap. ''Kalau secara resmi dimintai keterangan kami akan terbuka. Ini negara hukum dan hukum harus dijunjung di atas segalanya," tandas dia. (rd/j)

Senin, 20 Oktober 2008

Perampok PT CC Belum Terungkap Rp. 262,7 Juta Amblas




KRC, Malang

Keseriusan polisi mengungkap kasus perampokan di kantor PT Coca Cola Distribution Indonesia Sales Center Malang Selatan Jl Satsuit Tubun, Kebonsari, Sukun, pada Minggu (19/10) lalu, terus dilakukan. Itu terlihat dari upaya pengambilalihan penanganan kasus yang awalnya ditangani Reskrim Polsekta Sukun ke Reskrim Polresta Malang. 

Kapolsekta Sukun AKP Hutomo mengatakan, jika tidak ada perubahan, penarikan penanganan perkara dilakukan hari ini. ''Besok (hari ini) penanganan perkara sudah dilakukan polresta, polsek hanya membantu,'' kata Hutomo saat dihubungi via HP semalam. 

Di polresta, kata Hutomo, akan ada tim khusus yang secara intensif menangani serangkaian penyelidikan dan penyidikan kasus kriminalitas menonjol dalam tiga bulan terakhir. 

Meski penanganan kasus ditarik, namun polsek telah menuntaskan pemeriksaan tiga saksi tambahan dari satu saksi yang sudah diperiksa di hari pertama kejadian, yakni satpam Nurhidayat. Tiga saksi tambahan yang diperiksa adalah Sutikno (satpam), Wahyudi (satpam), dan Arif, pegawai serabutan bernama. Arif inilah yang menolong para satpam yang dilumpuhkan pelaku. ''Pemeriksaan tiga saksi tambahan berakhir hingga sore hari,'' ujar Hutomo. 

Sedang satu saksi satpam yang bertugas ketika perampokan terjadi yakni Sadrak Abed Nego belum diperiksa. Hingga hari kedua penyelidikan, polisi belum menemukan petunjuk yang mengarah pada pelaku. ''Keterangan saksi masih landai-landai dan sesuai kapasitas yang ia ketahui. Demikian juga hasil pemeriksaan cross check antara para saksi hasilnya masih relevan,'' ujar seorang anggota Polsekta Sukun yang menangani kasus ini.

Dari hasil sementara itu, polisi memastikan pelaku adalah kelompok profesional yang mengincar brankas uang. ''Setiap tahapan untuk melumpuhkan korban sangat cepat, bahkan satu satpam yang juga anggota Marinir berhasil dilumpuhkan,'' katanya. 

Sementara, packa-kerampokan, aktivitas kerja di PT Coca Cola Distribution Indonesa Sales Center Malang Selatan berjalan normal. Siang kemarin, dua pejabat perusahaan dari pusat yang membidangi keamanan dan finance datang ke kantor ini untuk mengecek kondisi kantor. 

''Aktivitas masih bisa berjalan lancar. Untuk masalah keamanan, sementara akan dibantu petugas keamanan dari area Surabaya,'' ujar Markuat, petugas bagian keamanan yang sidak ke lokasi kejadian siang kemarin. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pelaku diduga beraksi sekitar pukul 02.00 di kantor coca cola. Diperkirakan berjumlah empat orang. Satu dari mereka mengenakan cadar. Pelaku berhasil membawa kabur uang Rp 262,7 juta yang tersimpan di brankas. Untuk memuluskan aksinya, pelaku menyekap dua satpam yang sedang bertugas, yakni Sadrak Abed Nego, 59, dan Nurhidayat, 32. Saat itu keduanya ada di dalam ruang kantor administrasi keuangan. (rd)