Rabu, 22 Oktober 2008

RSSA Dilaporkan Polwil Dugaan Korup Askeskin



KRC, MALANG -
Tersangka dugaan tunggal korupsi One Day Care (ODC) mata di RSSA Malang dr Safaruddin Refa melakukan perlawanan. Kemarin, dokter spesialis mata ini melaporkan institusi RSSA ke Mapolwil Malang terkait dugaan penggelapan uang askeskin senilai Rp 42 juta.

Didampingi Masbuhin, penasihat hukumnya, Refa datang ke Mapolwil Malang sekitar pukul 12.00. Keduanya langsung menuju ruang Kepala Jaga Polwil Malang untuk membuat laporan pengaduan. Setelah itu, Refa dibawa ke ruang penyidikan unit II Reskrim Polwil Malang. Di ruang tertutup itu Refa diperiksa polisi selama enam jam. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 12.30 dan berakhir pukul 17.30.

Masbuhin mengatakan, kliennya melaporkan kasus penggelapan dana askeskin senilai Rp 42 juta. Sebab, kliennya merasa tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan kejari saat ini. Dengan laporan ini, Refa berharap polisi bisa menyelidiki raibnya dana askeskin itu. Sehingga nanti ada pembuktian siapa yang bersalah dalam geger dugaan korupsi di RSSA Malang ini.

"Inilah upaya kami untuk meluruskan kasus ini. Sebab klien saya (dr Safaruddin Refa, Red) tidak merasa mengorupsi uang tersebut," ujar Masbuhin kemarin.

Masbuhin menjelaskan, dalam pemeriksaan selaku pelapor kemarin, kliennya mendapatkan pertanyaan dari penyidik Polwil Malang sekitar 40 item. Pertanyaannya seputar kejelasan dana askeskin di ODC mata. Tidak hanya itu, kliennya juga membeberkan data lain yang lebih besar angkanya dibanding dugaan korupsi yang dibebankan pada SMF mata selama tiga tahun. Yakni sejak 2005 hingga Mei 2008.

Data lain itu terkait temuan bawasprov yang menyatakan adanya selisih kurang dalam layanan ODC mata sebanyak Rp 60,4 juta. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada 109 pasien askes dan 17 trabec yang ditolak billing system RSSA.

Sedang dari askes telah mencairkan klaim akses 109 pasien itu senilai Rp 42 juta. Bahkan, telah diklarifikasi pada RSSA dengan Nomor Surat 1165/13-08/0908 oleh manager Askes Roni Kurnia. Tapi anehnya data tersebut telah dimasukkan dalam BAP (berkas acara pemeriksaan) kejari. Namun, kata Masbuhin, kejari terkesan mendiamkan data tersebut.

"Kami berharap dari laporan ke polisi nantinya akan ada kebenaran dari data tersebut," tuturnya.

Terpisah, Kasubag Reksrim Polwil Malang Kompol Sudibyo membenarkan laporan dr Safaruddin Refa terkait laporan penggelapan dana askeskin di RSSA Malang. Polisi pun sudah mendapat keterangan dari pelapor dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Saat ini kami sedang menyusun pemeriksaan saksi-saksi itu," kata Sudibyo.

Sementara, Direktur RSSA Malang dr Pawik Supriadi mengaku tak tahu menahu soal dana askeskin Rp 42 juta sebagaimana dilaporkan Refa ke polwil. ''Saya tidak tahu soal itu. Saya tidak tahu," jawabnya singkat.

Sekretaris RSSA Malang drg Lalu Suparna juga belum mendapat kabar bahwa dr Refa membawa kasus askeskin ini ke polwil. ''Kami belum tahu kebenaran laporannya. Tapi, kalau sudah begitu, kami no comment saja," tegas Lalu.

RSSA sendiri akan mengikuti proses yang berjalan. Urusan lapor melapor, kata Lalu, di luar wilayah RSSA. Tapi, menjadi urusan pribadi dr Refa. Meski begitu, jika sewaktu-waktu polwil memeriksa RSSA Malang, Lalu mengatakan RSSA sangat siap. ''Kalau secara resmi dimintai keterangan kami akan terbuka. Ini negara hukum dan hukum harus dijunjung di atas segalanya," tandas dia. (rd/j)

Tidak ada komentar: