Rabu, 29 Oktober 2008

RSSA Pilih Bungkam Berkaitan Kasus Dugaan Korupsi dr. Syafarudin Refa

KRC, MALANG -.
Rumah Sakit Saiful Anwar hingga kini masih tetap bungkam, berkaitan dengan perlawanan dr. Safarudin Refa Tersangka dugaan korupsi One Day Care (ODC) mata. dokter spesialis mata ini melaporkan institusi RSSA ke Mapolwil Malang terkait dugaan penggelapan uang askeskin senilai Rp 42 juta. yang dilakukan melalui Masbuhin, penasihat hukumnya.Saya sementara NO Coment saja, biar pihak kepolisian yang melakukan proses hukum, tandas drg. Lalu Prana Sekretaris RSSA Malang pada Koran Rakyat Cybermedia Selasa (28/10) kemarin. Dikatakan Lalu dirinya tak akan mempengaruhi polisi dan buat polemik di media, sedangkan yang bnersangkutan hingga saat ini tetap kerja seperti biasa.Seperti diberitakan sebelumnya Masbuhin mengatakan, kliennya melaporkan kasus penggelapan dana askeskin senilai Rp 42 juta. Sebab, kliennya merasa tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan kejari saat ini. Dengan laporan ini, Refa berharap polisi bisa menyelidiki raibnya dana askeskin itu. Sehingga nanti ada pembuktian siapa yang bersalah dalam geger dugaan korupsi di RSSA Malang ini. "Inilah upaya kami untuk meluruskan kasus ini. Sebab klien saya (dr Safaruddin Refa, Red) tidak merasa mengorupsi uang tersebut," ujar Masbuhin kemarin. Masbuhin menjelaskan, dalam pemeriksaan selaku pelapor kemarin, kliennya mendapatkan pertanyaan dari penyidik Polwil Malang sekitar 40 item. Pertanyaannya seputar kejelasan dana askeskin di ODC mata. Tidak hanya itu, kliennya juga membeberkan data lain yang lebih besar angkanya dibanding dugaan korupsi yang dibebankan pada SMF mata selama tiga tahun. Yakni sejak 2005 hingga Mei 2008. Data lain itu terkait temuan bawasprov yang menyatakan adanya selisih kurang dalam layanan ODC mata sebanyak Rp 60,4 juta. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada 109 pasien askes dan 17 trabec yang ditolak billing system RSSA. Sedang dari askes telah mencairkan klaim akses 109 pasien itu senilai Rp 42 juta. Bahkan, telah diklarifikasi pada RSSA dengan Nomor Surat 1165/13-08/0908 oleh manager Askes Roni Kurnia. Tapi anehnya data tersebut telah dimasukkan dalam BAP (berkas acara pemeriksaan) kejari. Namun, kata Masbuhin, kejari terkesan mendiamkan data tersebut."Kami berharap dari laporan ke polisi nantinya akan ada kebenaran dari data tersebut," tuturnya. Terpisah, Kasubag Reksrim Polwil Malang Kompol Sudibyo membenarkan laporan dr Safaruddin Refa terkait laporan penggelapan dana askeskin di RSSA Malang. Polisi pun sudah mendapat keterangan dari pelapor dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Saat ini kami sedang menyusun pemeriksaan saksi-saksi itu," kata Sudibyo. (ard)

Tidak ada komentar: