Jumat, 24 Oktober 2008

Impor Harley Dan Cukai Rokok Palsu Digulung Oleh Bea Cukai Jatim




KRC,Surabaya -

Selama triwulan pertama tahun 2008, dua kasus importasi, 4 kasus cukai serta sebuah pelimpahan kasus cukai oleh Polres Kesatuan Polisi Pengaman Pelabuhan (KP3) Tanjung Perak Surabaya diungkap oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jatim I.Pengungkapan itu menghasilkan barang bukti sebanyak Rp 642 karton rokok dan satu unit motor Harley Davidson."Kasus itu telah menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp 1.102.654.441 miliar," ujar Kepala Bidang Penindasan dan Penyidikan Kanwil Dirjen Bea Cukai I, Harry Budi Wicaksono kepada wartawan di Kantor Dirjen Bea dan Cukai Jalan Tanjung Perak Timur, Jumat (11/4/2008).Dua kasus importasi itu adalah importasi Harley Davidson yang dilakukan Mario Illote dan Critiana Illote dengan modus memakai dokumen atau ata carnet dan diimpor dengan fasilitas barang pindahan. Sedangkan kasus kedua adalah importasi rokok palsu merek Malrboro sebanyak 309 karton @ 64 slop @ 10 bungkus, dengan modus memalsu identitas rokok tersebut yang diaku sebagai kompor gas.Dua kasus tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 859.069.440 juta. Sedangkan empat kasus cukai adalah pengungkapan rokok merek Icy Mild isi 16 batang sebanyak 16 karton @ 4 bal @ 20 slop @ 10 bungkus, yang diproduksi oleh PT JST Indonesia.Yang kedua adalah pengungkapan rokok merek Abramas, sebanyak 218 karton produksi perusahaan rokok Puncak makmur Sejahtera Malang. Kasus ketiga, pengungkapan rokok merek Nova sebanyak 37 karton @ 4 bal @ 20 slop @ 10 bungkus produksi perusahaan rokok Berliana Jaya Indonesia.Sedangkan yang keempat adalah pengungkapan 36 karton bahan baku rokok berupa tembakau siap linting, etiket rokok, slop rokok, grenjeng, slop dan lain-lain.Empat kasus itu telah merugikan negara sebanyak Rp 198.886.363 juta. Sedangkan kasus pelimpahan cukai dari Polres KP3 Tanjung Perak adalah kasus rokok merek best mild plus sebanyak 26 karton @ 4 bal @ 200 pack.Kasus ini merugikan negara sebesar Rp 41.699.138 juta. Selain dari hasil penyelidikan, pengungkapan kasus ini berhasil karena peran serta masyarakat. Seperti pada kasus pengungkapan impotasi palsu merek Marlboro. Karena sering dikomplain oleh konsumennya bahwa rokok Marlboro yang beredar rasanya lain dari biasanya, maka produsen yakin PT Philips Morris melakukan penyelidikan.Atas kerjasamanya dengan aparat setempat, diketahui jika konsumen sering komplain tentang rasa rokok Marlboro palsu di pasaran.(dd)

Tidak ada komentar: