Rabu, 24 Juni 2009

15 Warga Afganistan Setelah Ditangkap Polisi Dipindah ke Makasar dan Mataram






Keterangan Foto : Sutrisno Wasdakim Imigrasi kelas I Malang (eas)

KRC, Malang
– Sepuluh orang asing warga Afganistan setelah ditangkap di dusun kisik, desa Kalirejo Kec. Kraton Kab Pasuruan dipindahkan ke daerah Makasar oleh kantor imigrasi Kelas I Kota Malang,” alasanya sesuai dengan petunjuk ketentuan dari Dirjen Imigrasi, setelah mereka ditangkap dan dilaporkan ke pusat,” tandas Sutrisno Kepala Wasdakim Imifgrasi Malang pada wartawan Koran Rakyat Cybermedia Police Line Rabu (24/06) kemarin.
Dijelaskan bahwa sepuluh orang warga afganistan itu telah mengajukan appointment Slip (AS) , sedangkan sebelum tanggal 25 Juli mereka harus segera kembali ke imigrasi untuk menuntaskan perijinanya di Indonesia. Menurut Sutrisno mereka sebelumnya tidak salah, karena memiliki ijin (AS) bahwa diketahui mereka sebagai pengungsi dari afganistan ke Indonesia yang dilindungi lembaga IOM International, namun mereka tidakm disiplin berpindah pindah tempat sehingga ditangkap oleh polisi Indonesia. “ Kalau mereka pengungsi kita tak bisa mengusir, sesuai dengan perjanjian dunia.
Begitu juga dengan lima orang warga Irak diantaranya Hasan (35) dan keluargannya Morteza M.(13) Khalaf (2), Dina M . Mariam (4), Yasin ( 17),mereka telah memiliki dokumen dari UNHCR sehingga mereka dialihgkan ke daerah Mataram. Mereka salah, karena jalan-jalan ke wilayah Pasuruan dan Malang Jawa Timur, yang sebetulnya tidak boleh, karena statusnya sebagai pengungsi, harus menetap didaerah yang telah ditentukan.
Diberitakan sebelumnya Petugas yang mendapat informasi, berhasil menemukan 15 orang di dusun Kisik, desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Diantaranya Alireza (30), M. Ismail (35), M. Ali (30),M. Kazim(46),Hamid Sutani (21),habibullah (21),Hosseini (16), Aziz (16)
‘’Saat kami diamankan warga asing itu berada di dalam mobil travel masing-masing nopol AB 9181 RB dan B 7001 IW. Mereka hendak menuju pantai, kami menduga mereka sudah ditunggu, untuk kemudian menyebrang dengan perahu kecil, kemudian dijemput perabu besar, dan menyebrang ke pulau NTT,’’’ terang Kanit Intel Polres Pasuruan Iptu Harsono kepada wartawan.
Harsono mengakui, saat diamankan Minggu malam lalu, 15 warga asing itu menunjukkan Aplication Sheet UNHCR. Hanya saja, karena ini masalah warga asing, pihak Polres Pasuruan kemarin menyerahkannya ke pihak kantor Imigrasi.
‘’Awalnya kami mengamankan 15, kemudian dua kabur, dengan pamit hendak buang air kecil. Dan saat ini yang kami serahkan 12 warga asing saja, sedangkan tiga warga asing lagi yang juga dibawa di kantor Imigrasi, informasinya diamankan dari stasiun Lawang,’’ kata Harsono.
Sementara pihak Kantor Imigrasi sendiri tidak ingin menanggung risiko. Para WNA ini langsung dimasukkan ke Rudenim (sel) yang berada di kantor Imigrasi. Hal ini untuk mengantisipasi agar para WNA tidak kabur seperti sebelumnya.(nn)

Tidak ada komentar: