Selasa, 09 Juni 2009

15 warga Negara Asing Ditangkap


KRC, Malang
– Kantor Imigrasi Kelas I Kota Malang, kembali mengamankan 15 Warga Negara Asing (WNA). 15 warga asing itu ditangkap di dusun Kisik, desa Kalirejo Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
15 warga Negara asing ini, masing-masing lima dari negara Irak, dan sisanya dari Afghanistan. Yang menarik, lima warga Irak tersebut, tiga diantarannya masih balita. Yakni Mariam Muhammad Khalaf, Morteza Mohammad Khalaf, Dina Muhammad Khalaf. Ketiganya diamankan bersama ke dua orang tuanya yaitu Muhammad Khalaf Habib dan Zaman Aziz Habib.
Zaman sendiri sempat memprotes tindakan aparat kepolisian, ataupun Imigrasi, lantaran dia menyatakan jika kedatangannya ke Indonesia, sebagai pengungsi dengan memegang dokumen United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Bahkan perempuan cantik ini sempat mendorong dan memarahi wartawan yang sedang mengambil gambar dia dan keluarganya. ‘’Saya tidak mau diintrograsi jika disana ada wartawan,’’’ kata Zaman dengan bahasa Indonesia yang terbata-bata.
Dari logat tersebut diduga keluarga dari Irak ini cukup lama berada di Indonesia. Kepada petugas, Zaman langsung mengeluarkan dokumen UNHCR, miliknya dan keluarganya.
Sementara 10 warga Afghanistan yang diamankan, tujuh WNA diamankan dari Pasuruan, dan tiga diantarannya diamankan dari Stasiun Lawang. 10 warga Afghanistan ini merupakan pengungsi. Bukti itu dikuatkan dengan dokumen Aplication Sheet UNHCR, yang satu persatu ditunjukkan kepada petugas. ‘’Mereka belum memegang dokumen resmi sebagai pengungsi dari UNHCR, 10 warga Afghanistan itu hanya memiliki application sheet saja, artinya nama mereka hanya terdata, tapi belum terdaftar sebagai pengunsi,’’ ungkap Kepala Imigrasi Kelas I Kota Malang Subroto kemarin.
15 warga asing ini awalnya kali pertama diamankan anggota Polres Pasuruan. Petugas yang mendapat informasi, berhasil menemukan mereka di dusun Kisik, desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
‘’Saat kami amankan 15 warga asing itu berada di dalam mobil travel masing-masing nopol AB 9181 RB dan B 7001 IW. Mereka hendak menuju pantai, kami menduga mereka sudah ditunggu, untuk kemudian menyebrang dengan perahu kecil, kemudian dijemput perabu besar, dan menyebrang ke pulau NTT,’’’ terang Kanit Intel Polres Pasuruan Iptu Harsono kepada wartawan.
Harsono mengakui, saat diamankan Minggu malam lalu, 15 warga asing itu menunjukkan Aplication Sheet UNHCR. Hanya saja, karena ini masalah warga asing, pihak Polres Pasuruan kemarin menyerahkannya ke pihak kantor Imigrasi.
‘’Awalnya kami mengamankan 15, kemudian dua kabur, dengan pamit hendak buang air kecil. Dan saat ini yang kami serahkan 12 warga asing saja, sedangkan tiga warga asing lagi yang juga dibawa di kantor Imigrasi, informasinya diamankan dari stasiun Lawang,’’ kata Harsono.
Sementara pihak Kantor Imigrasi sendiri tidak ingin menanggung risiko. Para WNA ini langsung dimasukkan ke Rudenim (sel) yang berada di kantor Imigrasi. Hal ini untuk mengantisipasi agar para WNA tidak kabur seperti sebelumnya.
‘’Daripada di letakkan aula nanti kabur lagi, lebih baik diletakkan di Rudenim, dengan dijaga lima petugas dari Kantor Imigrasi, dan satu dari anggota kepolisian,’’ tandas Subroto. (jj)

Tidak ada komentar: