Senin, 15 Juni 2009

Lila Anggap Dakwaan Jaksa Penuntut Terhadap Direktur Marketing Bank Century Kabur



Keterangan Foto : Lila Membacakan Eksepsi tambahan (eas)

KRC, Surabaya

Direktur Marketing Wilayah V Bank Century Surabaya dan Bali tersebut menilai dakwaan penuntut tidak jelas dan kabur (obscuur libel). Dalam pembacaan eksepsi (keberatan atas dakwaan) di Pengadilan Negeri Surabaya kemarin melalui kuasa hukumnya, Slamet Yuwono, Lila mengatakan bahwa dakwaan tidak menjelaskan secara lengkap kronologis perkara. Selain itu, dakwaan juga hanya mengedepankan keterangan saksi. “Untuk itu, kami minta pada majelis hakim untuk menolak dakwaan dan menyatakan bahwa dakwaan itu batal demi hukum,” ujar Slamet di depan majelis hakim yang diketuai Nyoman Gede Wirya.
Pengacara yang ngetop berkat kasus salah tangkap di Jombang itu juga membantah bahwa terdakwa telah membujuk Kepala Cabang Bank Century di antaranya,Kepala Cabang Kertajaya Yulius,Kepala Cabang Rajawali Guntoro, dan Kepala Cabang Panglima Siti Aminah untuk memasarkan produk PT Antaboga Delta Sekuritas dalam bentuk reksadana.

Tak puas dengan eksepsi yang disampaikan kuasa hukumnya, terdakwa yang dudukdikursipesakitan dengan mengenakan baju putih dipadu celana hitam lantas membacakan eksepsi tambahan yang ditulis sendiri. Dengan mata berkaca-kaca,wanita berkacamata itu mengaku tidak pernah melakukan pertemuan khusus yang membicarakan soal reksadana karena bukan kewenangannya. Dia menegaskan,tugas dan tanggung jawab selaku Direktur Marketing Wilayah V Surabaya dan Bali Bank Century hanya sebatas produk perbankan berupa tabungan, giro, deposito, dan kredit.

“Saya tidak pernah menerima perintah dari direksi untuk menjual reksa dana,” ujarnya sambi memegang lembar pembelaan yang sudah dia siapkan. Lila juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memerintah pada kepala cabang Bank Century untuk menjual produk reksa dana.

Seperti diketahui, Lila Kumala Dewi Gondokusumo dijerat oleh jaksa penuntut umum dengan Pasal 378,Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3, Pasal 6 UU No 15/2002 yang diubah dengan UU No 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dengan pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar. (jj)

Tidak ada komentar: