KRC, Malang
Upaya Polresta Malang menjemput paksa Rs,15, tersangka pengeroyokan terhadap Crislok,15, dan Dona Ervanda,15, sore kemarin (2/4) gagal. Pasalnya, pihak salah satu SMAN di Kota Malang, tempat Rs sekolah keberatan atas proses penangkapan yang dilakukan polisi di sekolah. Pihak sekolah menyarankan polisi berurusan dengan orang tua Rs yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Malang Priyatmoko Oetomo. ’"Penangkapan itu terkendala karena birokrasi sekolah. Oleh sebab itu kami merencanakan pemanggilan via surat kepada tersangka," kata Kepala Unit Penyidik Perempuan dan Anak Polresta Malang Ipda Jayanti Harahap. Jayanti mengurai, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Kamis (27/3) sekitar pukul 16.30 di Jalan Danau Grati, Sawojajar. Korbannya dua orang teman satu sekolah tersangka, yakni Crislok,15, dan Dona Ervanda,15. Crislok menderita luka robek pada raut wajahnya akibat pukulan botol bir Jack Daniel’s. Sedang Dona terluka pada sekujur tubuhnya akibat terkena pukulan tangan kosong. Di hadapan penyidik, kedua korban mengaku pelakunya adalah Rs bersama lima temannya. Kelima rekan Rs tersebut adalah, Ad, Sl, Gl, Mr dan Dt. Jayanti mengatakan awal permasalahan adalah akibat salah paham di antara kelompok korban dan kelompok tersangka. "Kelompok tersangka merasa diejek oleh kelompok korban," kata Jayanti. Berawal dari perselisihan itu, Kamis usai pulang sekolah, Crislok, Dona dan Arif (saksi) mendatangi kelompok tersangka yang cangkrukan di pinggir jalan samping sekolah. "Tujuannya mau minta maaf," kata Jayanti. Niat baik korban ternyata bertepuk sebelah tangan. Belum dapat respons, Rs langsung memukul Dona menggunakan tangan kosong. Tahu temannya dipukul, Crislok mencoba memisah. Namun upaya warga Jl Danau Maninjau, Sawojajar ini gagal, setelah keburu dihantam Rs menggunakan botol bir, hingga pecah. Pukulan itu mengenai wajah Crislok, hingga akhirnya terjatuh dengan raut wajah penuh darah. Selanjutnya, lima teman Rs lekas gantian menghajar kedua korban yang masih terkapar di jalan. Para tersangka kabur, setelah melihat Crislok serta Dona tak berdaya melawan. Akibat kejadian ini, orang tua para korban lekas melaporkan perbuatan pelaku ke Polresta Malang. Sebagai pelengkap laporan, polisi membawa korban ke IRD RSSA untuk dimintakan bukti visum et repertum. Sebagai pelengkap, polisi juga menyita baju seragam mereka yang masih bersimbah darah serta pecahan botol bir yang digunakan pelaku untuk memukul wajah Crislok. Dalam laporannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara itu, Priyatmoko Oetomo ketika dikonfirmasi membenarkan apabila Rs adalah anaknya. ’Dia (Rs,Red) memang anak saya. Saya kira permasalahan gelut itu cukup diselesaikan sampai tingkat sekolah saja," kata Priyatmoko ketika dikonfirmasi melalui HP-nya, petang kemarin. Jika masalah ini dilanjutkan ke polisi, sebagai orang tua, Priyo mengaku tak bisa berbuat apa-apa. "Kami akan menuruti semua prosedur hukum," janjinya. Moko, sapaan akrabnya, mengaku usai kejadian dia lekas datang ke sekolah untuk mengetahui secara jelas bagaimana kronologis kejadiannya. Dia juga minta kepada pihak sekolah agar diselesaikan di tingkat sekolah saja karena pelakunya adalah siswa yang masih masuk dalam kategori di bawah umur. Tak hanya pihak sekolah yang ia datangi, Priyo megaku juga sudah mendatangi orang tua korban, meminta agar kejadian ini diselesaikan secara kekeluargaan. (ar)
Selasa, 08 April 2008
Minggu, 03 Februari 2008
Latpur Membawah Korban Enam Tewas Satu Hilang
KRC, Situbomdo
Latihan tempur Korps Marinir di Pantai Banongan, Asembagus, Situbondo yang bersandi Armada Jaya XXVII/2008, menelan tewasnya enam prajurit dan seorang masih hilang.Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/2) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, saat pasukan marinir beraksi dalam pendaratan pasukan amfibi di pagi buta itu menggunakan tank atau panser amfibi (pansam) jenis BTR-50P buatan Rusia tahun 1962.Insiden tenggelamnya tank amfibi ini dikarenakan peralatan tempur tersebut sudah cukup tua, dan adanya cuaca buruk di lokasi latihan tempur.Laksma TNI Iskandar Sitompul, Kepala Dinas Penerangan TNI AL, menjelaskan pansam BTR-50 P tersebut meluncur dari KRI Teluk Kau 504, sebuah kapal perang jenis Landing Ship Tank (LST), pada posisi 07' 41' 4” S - 114' 13' 42” T.Pansam ini meluncur sekitar pukul 04.30 WIB, Sabtu dini hari, menuju pantai dengan jarak sekitar 5.000 yard atau sekitar 1.700 meter.(jj)
Latihan tempur Korps Marinir di Pantai Banongan, Asembagus, Situbondo yang bersandi Armada Jaya XXVII/2008, menelan tewasnya enam prajurit dan seorang masih hilang.Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (2/2) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, saat pasukan marinir beraksi dalam pendaratan pasukan amfibi di pagi buta itu menggunakan tank atau panser amfibi (pansam) jenis BTR-50P buatan Rusia tahun 1962.Insiden tenggelamnya tank amfibi ini dikarenakan peralatan tempur tersebut sudah cukup tua, dan adanya cuaca buruk di lokasi latihan tempur.Laksma TNI Iskandar Sitompul, Kepala Dinas Penerangan TNI AL, menjelaskan pansam BTR-50 P tersebut meluncur dari KRI Teluk Kau 504, sebuah kapal perang jenis Landing Ship Tank (LST), pada posisi 07' 41' 4” S - 114' 13' 42” T.Pansam ini meluncur sekitar pukul 04.30 WIB, Sabtu dini hari, menuju pantai dengan jarak sekitar 5.000 yard atau sekitar 1.700 meter.(jj)
Kamis, 31 Januari 2008
Memprihatinkan Polisi Tertembak Pistolnya Sendiri

KRC,Sampang
Tragis. Seorang istri polisi, menembak suaminya hingga tewas seketika. Lalu, ia sendiri bunuh diri dengan pistol yang sama. Ironisnya, kejadian memilukan itu, terjadi persis di depan mata anak semata wayang pasangan suami istri tersebut.
Karuan saja, peristiwa yang terjadi di kamar belakang rumah kontrakkan yang baru lima hari mereka tempati, di Jl Kamboja Kelurahan Rongtengah Kecamatan Kota Sampang Madura, Rabu (30/1) sekitar pukul 07.00 WIB tersebut membuat gempar masyarakat sekitar.
Kedua korban tewas adalah Brigadir Harmoko, 27 anggota buser Idik II Reskrim Polres Sampang, dan istrinya Yunita Kusumayanti, 26. Saat ditemukan pertamakali, Harmoko dalam posisi tewas terlentang di atas kasur kamar belakang dengan mengenakan kaus singlet putih dan sarung kotak-kotak.
Kedua tangannya menjulur ke belakang, dengan kondisi luka tembak dari arah kiri mengenai leher tembus pelipis kanan. Sedangkan proyekti sampai menembus kasur yang di tiduri korban. Sepucuk senjata api (senpi) Colt 38, jenis revolver, yang disinyalir telah merengut jiwanya tampak tergelak di samping kanan korban.
Sementara korban Nita, panggilan sehari-hari Yunita Kusumayanti, tewas telungkup di lantai dekat pintu, dengan luka tembak di bagian leher dari arah kanan. Proyektilnya melukai tembok kamarnya. Saat ditemukan, korban mengenakan seragam olah raga training putih, dan celana biru dan serpihan proyektil melukai tembok kamar.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan anggota Reskrim Polres Sampang, tewasnya pasangan suami istri itu akibat dari letusan senpi.(sp)
Karuan saja, peristiwa yang terjadi di kamar belakang rumah kontrakkan yang baru lima hari mereka tempati, di Jl Kamboja Kelurahan Rongtengah Kecamatan Kota Sampang Madura, Rabu (30/1) sekitar pukul 07.00 WIB tersebut membuat gempar masyarakat sekitar.
Kedua korban tewas adalah Brigadir Harmoko, 27 anggota buser Idik II Reskrim Polres Sampang, dan istrinya Yunita Kusumayanti, 26. Saat ditemukan pertamakali, Harmoko dalam posisi tewas terlentang di atas kasur kamar belakang dengan mengenakan kaus singlet putih dan sarung kotak-kotak.
Kedua tangannya menjulur ke belakang, dengan kondisi luka tembak dari arah kiri mengenai leher tembus pelipis kanan. Sedangkan proyekti sampai menembus kasur yang di tiduri korban. Sepucuk senjata api (senpi) Colt 38, jenis revolver, yang disinyalir telah merengut jiwanya tampak tergelak di samping kanan korban.
Sementara korban Nita, panggilan sehari-hari Yunita Kusumayanti, tewas telungkup di lantai dekat pintu, dengan luka tembak di bagian leher dari arah kanan. Proyektilnya melukai tembok kamarnya. Saat ditemukan, korban mengenakan seragam olah raga training putih, dan celana biru dan serpihan proyektil melukai tembok kamar.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan anggota Reskrim Polres Sampang, tewasnya pasangan suami istri itu akibat dari letusan senpi.(sp)
BPK Pantau Keungan Pemkot Batu

KRC, BATU -
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan dan pembangunan (BPKP) dalam waktu yang hampir bersamaan me-ngubek-ubek Pemkot Batu. BPK memeriksa penggunaan keuangan yang ada di kasda, dan BPKP melakukan monitoring penggunaan dana alokasi khusus (DAK).Ada kemungkinan, pemeriksaan ini berkaitan dengan berbagai dugaan penyalahgunaan anggaran di Pemkot Batu selama ini. Sebab, banyak sekali temuan ketidakberesan dalam proses pengajuan, pencairan, dan penggunaan anggaran di Pemkot Batu.Namun Kepala Bagian Keuangan Pemkot Batu Susetyo Herawan tidak sepakat dengan anggapan tersebut. Dia memang membenarkan kalau ada pemeriksaan BPK dan BPKP yang hampir bersamaan waktunya itu. Menurut dia, BPK datang ke Pemkot Batu Rabu lalu, sedangkan BPKP baru datang kemarin (31/1). "Tapi masalahnya bukan itu, ini kan pemeriksaan rutin," katanya.Menurut Herawan, di Jawa Timur ada 5 daerah yang diperiksa seperti ini. Yaitu, Kota Batu, Kota Madiun, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Magetan, Kabupaten Nganjuk, dan Kabupaten Ngawi.Dalam pemeriksaan tersebut, BPK khusus memelototi pada keuangan, kasda, aset-aset pemkot. Mulai dari prosedur pengajuan anggaran, proses pencairan, serta laporan penggunaan anggarannya. "Sementara pada prosesnya belum ke substansi angka," terang Herawan.Menurutnya, berdasarkan jadwal BPK akan melakukan pemeriksaan selama 40 hari. Selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut sebagai laporan kepeda pemerintah pusat dan sebagai acuan pemerintahan yang baru di Kota Batu ntuk mengambil kebijakan.Sedangkan terkait monitoring BPKP, dilakukan pemeriksaan terhadap proses pencairan DAK 2007 serta mengecek langsung fisik dari penggunaan DAK itu. "Untuk BPKP ini hasilnya langsung untuk konsumsi menteri keuangan," katanya.Dia mengatakan, satuan kerja yang terkait dengan DAK ini antara lain dinas pendidikan, SDAE, KLH, dinas pertanian, disperkim dan dinas kesehatan. Semua proyek DAK yang dilakukan satuan kerja tersebut akan diperiksa secara rinci. (j)
Polwil Tetapkan 13 Tersangka Pembajakan

KRC,MALANG -
Polwil Malang akhirnya menetapkan 13 tersangka kasus pelanggaran hak cipta. Polwil beralasan, mereka telah menggunakan PC (personal computer) dengan program komputer tanpa lisensi untuk kepentingan komersial. Kapolwil Malang Kombes Syafrizal Ahiar mengatakan, petugas menetapkan 13 tersangka karena dinilai cukup bukti melakukan tindak pidana hak cipta di bidang software. Itu dibuktikan dengan barang bukti PC yang berisi program komputer tanpa lisensi. Apalagi dalam kasus tersebut, petugas telah mendatangkan tim ahli dari BSA (Business Software Alliance) yang menyatakan PC yang digunakan tersangka merupakan barang bajakan. "Karena cukup bukti, kami langsung menetapkan pemiliknya sebagai tersangka," terang Syafrizal di sela-sela gelar barang bukti (BB) di ruang rupatama Mapolwil Malang kemarin. Dari data yang dirilis polwil, 11 perusahaan yang melakukan pembajakan antara lain; perusahaan berinisial PT MRI, PT ACSM, dan PT SB di wilayah Kabupaten Malang. Sedang tiga perusahaan percetakan antara lain OA, UA, GDPC, dan 1 foto studio, 2 toko komputer di Kota Malang dengan inisial MK dan VKMeski demikian, Syafrizal enggan membeberkan nama 13 tersangka yang terbukti melakukan pelanggaran hak cipta bidang software itu. Ia mengatakan, ke-13 tersangka merupakan pemilik 11 perusahaan dan dua toko komputer di Kabupaten dan Kota Malang. Kasus pembajakan software yang berhasil diungkap polwil sebanyak 17 kasus. Empat di antaranya telah dijatuhkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Malang, yakni Ac, warga Jalan Muria, Kelurahan Oro-Oro Dowo; Em, 51, warga Jalan Muria, Kelurahan Bareng; Sb, 61, warga Jalan Diponegoro, Klojen; dan Ap, warga Jalan Sulfat Agung, Kelurahan Purwantoro. "Keempat tersangka dihukum 6 bulan masa percobaan, denda Rp 6 juta, subsider 6 bulan kurungan," ucap pria asal Kota Padang ini. Terkait proses pemeriksaan, Syafrizal mengatakan, dari 13 kasus yang sedang ditangani, dua kasus di antaranya telah dilimpahkan ke Kejari Kota Malang dan telah berstatus P21 (berarti berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa). Selain itu lima kasus masih dilakukan penyempurnaan sesuai petunjuk jaksa dan sisanya masih dalam proses. "Intinya, tidak ada satu pun perkara yang ditangguhkan. Semuanya akan ditindak secara tegas," terangnya. Sementara, Kasubag Rekrim Polwil Malang Kompol Jamalludin Farti menambahkan, ke-13 tersangka kasus pembajakan software tersebut bakal dijerat pasal 72 ayat 3 UU No 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Apabila terbukti tersangka bisa dikenai sanksi penjara maksimal lima tahun atau denda Rp 500 juta. (j)
Sekitar 1,3 Triliun Dugaan Penyimpangan Di Jatim Temuan BPK

KRC,Surabaya -
Badan pemeriksaan keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan dana sebesar Rp 1,3 triliun dilingkungan pemerintahan daerah di Jatim dalam semester II tahun anggaran 2007. Penyimpangan ini ditemukan BPK saat melakukan pemeriksaan di 35 kabupaten dan kota di Jawa Timur.Kepala Perwakilan BPK RI di Surabaya Zindar Kar Marbun kepada wartawan, Kamis (31/1/2008) mengatakan, selama periode semester II tahun anggaran 2007 BPK telah melakukan pemeriksaan sebanyak 47 entitas (objek pemeriksaan, red)."Pemeriksaan atas pengendalian pencemaran udara sebanyak satu entitas dan pemeriksaan atas pembangunan Gedung Diagnosis Centre RSU Dr Soetomo," katanya.Pemeriksaan atas belanja daerah sebanyak 18 entitas, pemeriksaan atas pengelolaan BUMD sebanyak tiga entitas, pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan atas penyelenggaraan pilkada sebanyak satu entitas.Sedangkan pemeriksaan atas penyaluran dan penerimaan dana perimbangan tahun anggaran 2006 dan semester I tahun anggaran 2007 sebanyak 16 entitas, pemeriksaan atas manajemen aset sebanyak tujuh entitas."Laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada lembaga perwakilan dinyatakan terbuka untuk umum. Setelah diserahkan ke DPRD, hasil pemeriksaan BPK menjadi dokumen publik sehingga masyarakat bisa mengetahui hasil pemeriksaan," ujarnya.Adapun temuan dari 47 entitas tersebut tutur Zindar terdiri dari penyimpangan yang berindikasikan kerugian daerah sebanyak 121 temuan sebesar Rp 15,47 miliar, penyimpangan yang merupakan kekurangan penerimaan daerah sebanyak 59 temuan sebesar Rp 51,44 miliar.Kemudian penyimpangan kehematan dan efisiensi sebanyak 91 temuan sebesar Rp 356,37 miliar dan penyimpangan efektifitas sebanyak 233 temuan sebesar Rp 885,85 miliar.Zandar meminta kepada gubernur, bupati dan walikota untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (jj)
Selasa, 22 Januari 2008
Rumah Warga Perum PBI Di Eksekusi

KRC,Malang
Setelah sempat tertunda dua bulan, eksekusi terhadap rumah milik Joedo Asmoro, 50, di perumahan Pondok Blimbing Indah (PBI) akhirnya dilaksanakan petugas Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (21/1) pukul 10.30 WIB. Eksekusi dilaksanakan setelah pengajuan penundaan eksekusi oleh pihak Joedo hingga 8 Februari 2008 ditolak PN. Petugas PN Kota Malang Martono SH yang memimpin eksekusi mengatakan, eksekusi dilaksanakan atas dasar izin dari Pengadilan Tinggi (PT) Jatim yang ditandatangani Ketua PT Sutrisno SH serta keputusan eksekusi dari PN yang ditandatangani Ketua PN Kota Malang Sutoto Hadi SH.“Ini merupakan putusan serta merta terhadap putusan yang masih dalam proses banding. Jadi eksekusi yang dilakukan hari ini (Senin 21/1-red) sudah sesuai dengan hukum,” ujar Martono, Senin (21/1).Ditambahkan Martono, pengajuan penundaan eksekusi tergugat ditolak karena yang bersangkutan sudah diberi kesempatan untuk meninggalkan rumah sejak dua bulan lalu. Namun pihak tergugat tidak mengindahkan, sehingga tidak ada alasan lagi bagi PN untuk menerima pengajuan penundaan eksekusi dari tergugat.MenyesalkanJoedo Asmoro melalui kuasa hukumnya Kusdaryono SH mengatakan, sebelumnya PT Jatim telah mengeluarkan surat penolakan terhadap eksekusi serta merta yang ditujukan kepada Ketua PN Kota Malang. Surat itu dikeluarkan berdasarkan surat permohonan dari Kusdaryono SH tertanggal 29 November 2007 yang tembusannya ke PT Jatim .Kusdaryono menyesalkan adanya putusan eksekusi serta merta ini karena objek yang diperkarakan senilai Rp 5 miliar. Dari kenyataan itu sesuai surat edaran Mahkamah Agung No 3 Tahun 2000 dan No 4 Tahun 2001 sudah memperketat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan eksekusi.Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pemohon eksekusi adalah menyerahkan jaminan yang nilainya sama dengan objek sengketa. “pada kenyataannya pihak pemohom menyerahkan sertifikat rumah milik tergugat yang notabene adalah barang sengketa,” ujar Sudaryono.Namun dalam pertemuan antara pihak tergugat dan penggugat yang dilakukan di Kantor Kelurahan Polowijen tetap memutuskan bahwa pelaksanaan eksekusi Senin (21/1) adalah sah. Untuk mengamankan eksekusi, sekitar 75 petugas dari Polresta Malang dan Polsekta Blimbing disiagakan.”Eksekusi berjalan lancar dan tak ada keributan,” ujar Kompol Suroto, Kabag Ops Polresta Malang yang juga ikut mengawasi jalannya eksekusi. Barang-barang tergugat akhirnya diangkut dengan sebuah truk tronton dan sebuah pikap.(hen)
Langganan:
Postingan (Atom)