Selasa, 09 Juni 2009

15 warga Negara Asing Ditangkap


KRC, Malang
– Kantor Imigrasi Kelas I Kota Malang, kembali mengamankan 15 Warga Negara Asing (WNA). 15 warga asing itu ditangkap di dusun Kisik, desa Kalirejo Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
15 warga Negara asing ini, masing-masing lima dari negara Irak, dan sisanya dari Afghanistan. Yang menarik, lima warga Irak tersebut, tiga diantarannya masih balita. Yakni Mariam Muhammad Khalaf, Morteza Mohammad Khalaf, Dina Muhammad Khalaf. Ketiganya diamankan bersama ke dua orang tuanya yaitu Muhammad Khalaf Habib dan Zaman Aziz Habib.
Zaman sendiri sempat memprotes tindakan aparat kepolisian, ataupun Imigrasi, lantaran dia menyatakan jika kedatangannya ke Indonesia, sebagai pengungsi dengan memegang dokumen United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR). Bahkan perempuan cantik ini sempat mendorong dan memarahi wartawan yang sedang mengambil gambar dia dan keluarganya. ‘’Saya tidak mau diintrograsi jika disana ada wartawan,’’’ kata Zaman dengan bahasa Indonesia yang terbata-bata.
Dari logat tersebut diduga keluarga dari Irak ini cukup lama berada di Indonesia. Kepada petugas, Zaman langsung mengeluarkan dokumen UNHCR, miliknya dan keluarganya.
Sementara 10 warga Afghanistan yang diamankan, tujuh WNA diamankan dari Pasuruan, dan tiga diantarannya diamankan dari Stasiun Lawang. 10 warga Afghanistan ini merupakan pengungsi. Bukti itu dikuatkan dengan dokumen Aplication Sheet UNHCR, yang satu persatu ditunjukkan kepada petugas. ‘’Mereka belum memegang dokumen resmi sebagai pengungsi dari UNHCR, 10 warga Afghanistan itu hanya memiliki application sheet saja, artinya nama mereka hanya terdata, tapi belum terdaftar sebagai pengunsi,’’ ungkap Kepala Imigrasi Kelas I Kota Malang Subroto kemarin.
15 warga asing ini awalnya kali pertama diamankan anggota Polres Pasuruan. Petugas yang mendapat informasi, berhasil menemukan mereka di dusun Kisik, desa Kalirejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.
‘’Saat kami amankan 15 warga asing itu berada di dalam mobil travel masing-masing nopol AB 9181 RB dan B 7001 IW. Mereka hendak menuju pantai, kami menduga mereka sudah ditunggu, untuk kemudian menyebrang dengan perahu kecil, kemudian dijemput perabu besar, dan menyebrang ke pulau NTT,’’’ terang Kanit Intel Polres Pasuruan Iptu Harsono kepada wartawan.
Harsono mengakui, saat diamankan Minggu malam lalu, 15 warga asing itu menunjukkan Aplication Sheet UNHCR. Hanya saja, karena ini masalah warga asing, pihak Polres Pasuruan kemarin menyerahkannya ke pihak kantor Imigrasi.
‘’Awalnya kami mengamankan 15, kemudian dua kabur, dengan pamit hendak buang air kecil. Dan saat ini yang kami serahkan 12 warga asing saja, sedangkan tiga warga asing lagi yang juga dibawa di kantor Imigrasi, informasinya diamankan dari stasiun Lawang,’’ kata Harsono.
Sementara pihak Kantor Imigrasi sendiri tidak ingin menanggung risiko. Para WNA ini langsung dimasukkan ke Rudenim (sel) yang berada di kantor Imigrasi. Hal ini untuk mengantisipasi agar para WNA tidak kabur seperti sebelumnya.
‘’Daripada di letakkan aula nanti kabur lagi, lebih baik diletakkan di Rudenim, dengan dijaga lima petugas dari Kantor Imigrasi, dan satu dari anggota kepolisian,’’ tandas Subroto. (jj)

Senin, 27 April 2009

Guskam Mantan Ketua Panggar Diperiksa Kejaksaan

KRC, BLIMBING
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali memeriksa tersangka perkara dugaan korupsi anggaran DPRD Kota Malang 2004 sebesar Rp 4,008 miliar. Kali ini giliran mantan ketua panitia anggaran (Panggar) 2004, Agus Sukamto.

Agus datang di gedung Kejari Kota Malang di Jl Simpang Panji Suroso, Senin (27/4) pukul 10.30 WIB, didampingi penasihat hukumnya, Sudarmadi SH dan rekan. Mengenakan pakaian safari, Agus Sukamto yang juga politisi Partai Golkar ini mulai diperiksa penyidik Ramli Manan SH dan Wahyu SH pukul 11.00 WIB dan tuntas pukul 16.15 WIB.

Menurut Sudarmadi SH, pemeriksaan terhadap Agus masih seputar identitas, tata tertib DPRD, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) serta peran panggar. ”Pemeriksaan berjalan lancar. Kalaupun pemeriksaan ini berjalan lama, itu karena penyidik meminta jawaban kliennya secara tertulis,” tutur Sudarmadi.

Agus Sukamto pribadi mengaku merasa kelelahan karena dia harus menulis untuk menjawab pertanyaan penyidik. ”Saya kan sudah lama tidak menulis, sehingga butuh waktu lama.

Ya, penyidikannya seperti ujian S-2,” papar Agus yang kelihatan tegar menjalani pemeriksaan ini.
Penyidik Kejari Kota Malang, Ramli Manan SH dan Wahyu SH, membenarkan bila pemeriksaan Agus Sukamto masih seputar tatib dewan dan peran panggar. Terkait pemeriksaan tersangka dengan jawaban tertulis, menurut Wahyu, itu teknik penyidik untuk mengantisipasi jika jawaban tersangka dalam sidang nanti berbeda dengan yang ditulis.

Ditanya soal kemungkinan tersangka kasus ini bertambah, Wahyu menyatakan belum ada. ”Sementara dua orang ini saja (Agus Sukmto dan Zaenuri-Red),” jelasnya.

Kajari Kota Malang, Witono SH mengungkapkan, dari dua perkara korupsi yang ditangani baru dugaan korupsi di RSSA yang telah rampung. Sedang dugaan korupsi anggaran dewan 2004 masih dalam proses. ”Perkara di RSSA segera naik ke pengadilan,” tegasnya.(dd)

Senin, 08 Desember 2008

Empat 4 Mahasiswa PTS Tertangkap Bawah Ganja


KRC, Malang
- Rumah kos ternyata tak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal. Di kawasan Sumbersari, Kota Malang, seorang mahasiswa ditangkap gara-gara menanam ganja di kamar kosnya. Perbuatan berani itu dilakoni David Cornelius Tobing, 28.

Ganja yang ia tanam di kamar kos sebenarnya masih terbilang muda. Lantaran tak tahan segera menjualnya, ganja yang baru berumur beberapa bulan itu langsung dipanen. “Saya tak pernah menjualnya kepada siapa pun, itu hanya untuk koleksi. dan konsumsi pribadi saya. Tapi karena tak sabar, biasanya saat ganja masih remaja sudah saya panen,” tutur pemuda yang juga putra Ovan Tobing, tokoh Arema itu.

David boleh saja berdalih. Namun empat mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta yang kemarin ditangkap polisi, yakni Joel alias Edi, 20, Robert, 20, warga Flores. Euqine Qoenio, 25, warga Timor Leste dan Boni Fasius Sembiring alias Ucok, 20 warga Kalimatan mengaku mendapat pasokan ganja kering dari David.

Empat mahasiswa ini ditangkap setelah polisi mendapat laporan warga. Mereka curiga rumah kos tempat Edi dan Robert tinggal, sering dijadikan tempat pesta ganja. Mendapat laporan itu, Selasa (2/12) dinihari sekitar pukul 02.30 WIB polisi langsung menggerebek kamar kos kedua tersangka. “Kami belum sempat menggunakannya. Tiba-tiba polisi datang dan langsung menangkap kami,” beber Edi.

Di kamar keduanya, polisi menemukan tiga linting ganja siap pakai. Tak puas hanya menangkap Edi dan Robert, anggota Polsekta Lowokwaru mengintrogasi di mana mereka mendapatkan barang haram itu. Dari ‘nyanyian, keduanya, polisi mendapatkan nama Euqiunio, mahasiswa salah satu PTS yang sering memasok barang untuk Edi dan Robert. Saat penggeledahan ke kost Euqine, di Jl Raya Dieng Malang, Rabu (3/12) dinihari, ternyata polisi juga menangkap Ucok yang juga menggunakan ganja di kamar Euqine. “Saya baru kali ini memakainya, itu pun karena rayuan teman-teman. Saya hanya coba-coba,” ujar Ucok yang mengaku anak salah seorang jaksa di Kalimatan itu.

Dikonfirmasi terpisah ihwal keterlibatan putranya dalam sindikat ganja, Ovan Tobing mengaku sangat terkejut. Ovan mengaku tak pernah melihat tanda apapun kalau anaknya pemakai ganja. “Selama ini saya yakin anak saya dapat memilih teman yang baik. Tapi saya harus berkata apalagi kalau kenyataannya sudah begini. Kalau masalah suporter Arema tawuran saya bisa melobi polisi, tapi urusan seperti ini saya tak tahu mau berbuat apa,” keluh Ovan Tobing kepada Surya. st11

KRONOLOGI

Selasa (2/12) pukul 2.30 WIB, atas laporan warga polisi menggerebek kos Edi dan Robert di Tlogomas, yang saat itu hendak pesta ganja. Polsekta Lowokwaru menemukan 3 linting ganja siap pakai. Dari interogasi keduanya mengaku kalau ganja didapat dari Euqine, warga Timor Leste yang sedang kuliah di salah satu PTS di Malang.

Rabu (3/12) dinihari, polisi menggeledah kost Euqine dan menemukan satu poket besar ganja dan uang Rp 30.000. Ucok teman Euqine yang bertamu ke kostannya juga diamankan karena juga pengguna narkoba.
Malam itu juga polisi menggeledah kost David yang dituding Edi dkk sebagai pemasok daun ganja. Di kamar kos David ditemukan tanaman ganja yang ditanam sendiri oleh David.(jj)

Selasa, 11 November 2008

Citra Kesehatan Tercoreng dokter Ditangkap Polisi Usai Aborsi



KRC, Surabaya -
Jelang hari Kesehatan Nasional ke 44, citra jajaran kesehatan tercoreng
Kasus aborsi kembali dibongkar polisi. Seorang dokter ditangkap usai mengaborsi pasiennya yang masih berumur 15 tahun di klinik pribadi sekaligus rumahnya, Klinik Medika di Jalan Pogot 44, Surabaya.

Dr. Yohanes Anthony Christian (49), nama dokter itu langsung dijebloskan ke tahanan setelah polisi menangkap basah dia seusai? mengaborsi sebut saja Bunga (15) seorang pelajar warga jalan Kenjeran, Surabaya.

Saat Tony -demikian biasa dipanggil- ditangkap, Bunga masih dalam keadaan tidak sadar akibat pengaruh bius di atas kursi genekologi.

"Dari tempat praktek itu kami temukan hasil aborsi dokter itu," ujar Kanit Idik III Polwiltabes Surabaya, AKP Leonard Sinambela, kepada wartawan di mapolwiltabes, Jalan Sikatan, Selasa (11/11/2008).

Bukti itu, kata Leonard, antara lain 1 bungkus berisi kaki janin dan daging hasil aborsi, kassa dan kotoran janin berlumuran darah, alat tes kehamilan, satu set alat operasi aborsi, obat-obatan, buku daftar pasien, surat persetujuan tindakan aborsi dan lain sebagainya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ternyata Tony bukanlah seorang dokter kandungan melainkan hanya seorang dokter umum. Aborsi yang dilakukannya ternyata dilakukannya secara otodidak.

Selain itu polisi juga menemukan pelanggaran lain yakni Tony sama sekali tidak mempunyai izin praktek atas klinik yang telah dibukanya selama kurang lebih 4 tahun itu.

Tony sendiri, kata Leonard, mengaku telah berpraktek sebagai dokter aborsi selama kurang lebih 2 tahun. Dan selama tahun 2008, Toni mengaku sudah mengaborsi kurang lebih 10 orang. Pasiennya sebagian besar adalah remaja yang tidak menginginkan kehamilan.

Atas kejahatannya tersebut, Tony terancam terjerat pasal 348 KIHP jp 349 KUHP dan pasal 75 ayat (1) dan pasal 76 UU. RI. No. 29 tahun 2004 tentang praktek kedokteran.(kk)

Jumat, 07 November 2008

Nyaris Tewas Tahanan Bunuh Diri Minum Detergent


KRC,MALANG -
Tidak kuat menjalani hidup di sel, Seger Siswanto, 24, penghuni ruang tahanan Mapolresta Malang, kemarin pagi berbuat nekat. Warga Jl Ikan Tombro II itu mencoba mengakhiri hidupnya dengan mengonsumsi deterjen bubuk milik temannya yang disimpan di kamar mandi. Akibatnya, tersangka kasus pencurian ayam bangkok tersebut dilarikan ke IRD RSSA untuk menjalani perawatan.

Aksi nekat Seger berawal ketika tersangka limpahan Polwil Malang ini mandi bersama teman-temannya. Saat teman lainnya asyik menikmati mandi pagi, Seger justru sebaliknya. Dia malah duduk di pojok dengan wajah menuduk ke lantai.

Rekan-rekannya mulai menaruh curiga saat melihat tersangka yang ditahan sejak 27 Oktober lalu ini kejang sambil memegang lehernya. Seketika rekan Seger berteriak minta tolong kepada polisi yang bertugas jaga di pintu utama ruang tahanan.

Saat dievakuasi dari kamar mandi, tubuh Seger sudah kaku. Matanya melotot dan mulutnya berbusa. Polisi sempat memberikan bantuan pertolongan pertama dengan memberi minum air putih sebanyak-banyaknya untuk mengelurkan deterjen yang sudah telanjur masuk lambung. Tak juga berhasil, sekitar 15 menit kemudian, polisi bergegas melarikan Seger ke RSSA yang lokasinya persis berada di depan mapolresta.

Tiba di RS, Seger langsung mendapat perawatan darurat. Meski dalam kondisi kritis, polisi tetap memperlakukan Seger sebagai tahanan dan memborgol tangan kanannya dan mengaitkan ke tempat tidur. "Kami khawatir kabur jika siuman. Oleh sebab itu, sebelum kabur tangannya, kami borgol terlebih dahulu," kata salah satu petugas yang ditugaskan khusus menjaga Seger di RS.

Diduga, Seger nekat mengonsumsi deterjen akibat menanggung rasa bersalah terhadap ketiga rekannya yang terlibat dalam pencurian ayam pada 30 September lalu di rumah Herman Wiyono, 40, warga Jl Ikan Tombro. Ketiga temannya yang telah meringkuk di tahanan itu adalah Joko Suwarno, 36; Budiman, 26; dan Junaidi Mulyono, 46. Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah Seger berkeluh kesah soal pembagian hasil curian yang tidak sama. Seger yang memiliki peranan dominan dalam aksi itu malah memperoleh hasil sedikit. Namun, rekan-rekannya malah memperoleh hasil lebih besar. (yy)

Senin, 03 November 2008

Terancam Mundur Eksekusi Bomber Bali

Ket Foto : Keluarga Amrozi saat akan berangkat ke Nusakambangan(ard)

KRC, CILACAP -
Keajaiban, tampaknya, masih berpihak kepada trio terpidana mati bom Bali, Amrozi, Ali Ghufron alias Mukhlas, dan Imam Samudra. Rencana dan segala persiapan eksekusi yang telah di depan mata, termasuk menempatkan ketiganya ke sel isolasi sejak Jumat lalu (31/10), tak membuat eksekusi segera dilakukan.Eksekusi yang rencananya digelar secepat-cepatnya nanti malam setelah kunjungan keluarga atau Selasa (4/11) dini hari kembali mengambang. ''Begitulah keadaannya. Pusat yang bisa jelaskan,'' kata sumber koran ini di Cilacap kemarin (2/11). Sumber itu bahkan tak berani memastikan bahwa eksekusi dilakukan sebelum 15 September seperti janji Jaksa Agung Hendarman Supandji. Mengapa berubah? ''Jangan tanya kapan? Kini kami pun belum tahu,'' kilahnya. Dia mengaku tak mengetahui alasan mengapa lampu hijau eksekusi tak juga turun. Padahal, proses hukum untuk Amrozi cs diklaim telah final dan mengikat. Sejumlah indikator mundurnya eksekusi kentara saat sejumlah skenario yang disusun jauh-jauh hari tak terlaksana seharian kemarin. Misalnya, dua helikopter milik Direktorat Polisi Udara Babinkam Mabes Polri yang sedianya diterbangkan ke Nusakambangan tak jadi mendarat. Para penderes atau penyadap kelapa untuk gula merah di kawasan Nirbaya, dekat lokasi eksekusi Amrozi, juga tak jadi dievakuasi. Rencana kedatangan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji, Deops Polri Irjen Pol Rubiani Pranoto, dan Kakor Brimob Irjen Pol S.Y. Wenas ke Cilacap juga batal. Suasana di seputar Lapas Batu, Nusakambangan, tempat ketiga terpidana mati itu mendekam, yang sempat tegang, kini berubah landai. ''Semua petugas masih standby di pos masing-masing. Tapi, tetap tak ada kegiatan berarti,'' imbuh sumber yang lain.Jaksa eksekutor Amrozi yang juga Kasipidum Kejari Denpasar I Wayan Suwila bahkan mengaku tidak mengetahui perkembangan proses tersebut. ''Entahlah, kebijakan pimpinan. Jaksa Bali tidak dilibatkan. Semua sudah diambil alih Kejaksaan Agung. Saya tidak tahu (apakah eksekusi tetap awal September),'' katanya saat dihubungi kemarin. Padahal, Suwila adalah salah seorang di antara jaksa eksekutor Amrozi cs yang ditunjuk Kajati Bali Dewa Putut Atlit Adnyana. Kendati Amrozi cs mengaku tak takut mati di hadapan regu tembak, di bawah koordinasi Tim Pengacara Muslim (TPM), Amrozi cs memang masih melakukan upaya hukum. Dalil yang diketengahkan TPM masih seputar ketidakadilan penolakan PK oleh Mahkamah Agung yang diajukan Amrozi dkk. Menurut mereka, PK yang ditolak sejak akhir 2007 itu cacat hukum karena tak pernah menghadirkan pemohon -dalam hal ini Amrozi cs- dalam sidang PK I di PN Denpasar pada Januari 2007. Salinan penolakan PK juga belum mereka terima.Padahal, menurut TPM, novum yang mereka ajukan dalam PK I sangat signifikan. Yakni, putusan Mahkamah Konstitusi pada Juli 2004 yang menyatakan bahwa UU 15 Tahun 2003 tentang Terorisme yang digunakan menjerat Amrozi cs tidak berlaku surut sehingga Amrozi dkk harus diadili ulang dengan KUHP. Tak menyerah, TPM mengajukan PK II yang sidangnya digelar di PN Denpasar Februari 2008. Namun, sidang itu ditutup majelis hakim PN Denpasar dengan alasan TPM mencabut PK.TPM tak mau disebut mencabut PK. Mereka mencabut karena terpaksa. Sebab, majelis hakim bersikukuh tidak menghadirkan Amrozi dkk dengan alasan telah diwakilli TPM. Makanya, dalam pengajuan PK III pada 30 April 2008, TPM menggunakan strategi supaya Amrozi cs yang langsung mengajukan PK tanpa diwakili TPM. Karena mereka ditahan dan tidak bisa menyerahkan PK kepada PN Denpasar, Amrozi cs menitipkan memori PK-nya kepada Kalapas Batu Sedijanto. Harapannya akan ada sidang PK III dengan menghadirkan Amrozi cs sesuai pasal 265 KUHAP dan surat edaran MA 1984. Belum sampai harapan itu terpenuhi, muncul surat kepaniteraan MA nomor 257/PAN/VII 2008 tertanggal 7 Juli 2008. Isinya, PK hanya bisa diajukan sekali. Berpegang pada surat itu, jaksa pun bersiap mengeksekusi Amrozi dkk. Apalagi, mereka menyatakan tidak akan mengajukan grasi. Soal grasi, TPM punya ''amunisi'' baru. Yakni, Surat Edaran MA Nomor 1 Tanggal 26 Februari 1986 bernomor MA/Pemb/2057/II/86 yang ditandatangani Ketua MA Ali Said mengutip pasal 2 ayat 2 UU Nomor 3 Tahun 1950. Di situ diatur; apabila terpidana mati tidak mengajukan grasi, hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya atau ketua PN -dalam hal ini PN Denpasar- karena jabatannya harus mengajukan grasi. Proses tersebut belum dilewati.Hal-hal itulah yang harus diselesaikan sebelum Amrozi dkk didor. ''Apa salahnya eksekusi mundur 3-6 bulan untuk memperjelas PK mereka,'' ujar pakar hukum pidana UI Tengku Nasrullah. Jika dipaksakan, dia khawatir akan menyemai masalah di belakang hari. Padahal, terpidananya sudah dieksekusi mati. Namun, dia berpendapat bahwa PK hanya bisa diajukan sekali meskipun yang memohon PK adalah pihak lain, seperti keluarga terpidana. Hari ini keluarga trio bom Bali memang akan mendaftarkan PK sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHAP ke PN Denpasar. Selain ke Bali, sebagian keluarga bakal menuju ke Nusakambangan didampingi TPM. ''Kami ke sana bukan untuk mendampingi klien kami ditembak. Tapi, kami ingin melihat kondisi mereka dan memperjelas rencana eksekusi yang katanya akan dilakukan itu,'' kata anggota TPM Fachmi Bachmid.Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Jasman Pandjaitan mengungkapkan, sejauh ini tidak ada instruksi penundaan eksekusi. "Siapa yang mau menunda dari awal November ini? Yang pasti, sebagai acuan adalah eksekusi dilaksanakan sebelum 15 November," ungkapnya. Jasman tidak mengungkapkan apakah pemberitahuan eksekusi kepada para terpidana itu sudah diberikan atau belum. Sebab, apabila pemberitahuan sudah di tangan, maka pelaksanaan kian dekat. Menurut aturannya, bahwa pemberitahuan diberikan 3 X 24 jam sebelum dilaksanakan. "Itu semua menjadi urusan aparat di lapangan. Nanti setelah pelaksanaan, kapan pemberitahuan eksekusi itu akan diungkapkan kepada publik. Yang pasti tidak ada penundaan," jelasnya. (jj)

Rabu, 29 Oktober 2008

RSSA Pilih Bungkam Berkaitan Kasus Dugaan Korupsi dr. Syafarudin Refa

KRC, MALANG -.
Rumah Sakit Saiful Anwar hingga kini masih tetap bungkam, berkaitan dengan perlawanan dr. Safarudin Refa Tersangka dugaan korupsi One Day Care (ODC) mata. dokter spesialis mata ini melaporkan institusi RSSA ke Mapolwil Malang terkait dugaan penggelapan uang askeskin senilai Rp 42 juta. yang dilakukan melalui Masbuhin, penasihat hukumnya.Saya sementara NO Coment saja, biar pihak kepolisian yang melakukan proses hukum, tandas drg. Lalu Prana Sekretaris RSSA Malang pada Koran Rakyat Cybermedia Selasa (28/10) kemarin. Dikatakan Lalu dirinya tak akan mempengaruhi polisi dan buat polemik di media, sedangkan yang bnersangkutan hingga saat ini tetap kerja seperti biasa.Seperti diberitakan sebelumnya Masbuhin mengatakan, kliennya melaporkan kasus penggelapan dana askeskin senilai Rp 42 juta. Sebab, kliennya merasa tidak melakukan korupsi seperti yang dituduhkan kejari saat ini. Dengan laporan ini, Refa berharap polisi bisa menyelidiki raibnya dana askeskin itu. Sehingga nanti ada pembuktian siapa yang bersalah dalam geger dugaan korupsi di RSSA Malang ini. "Inilah upaya kami untuk meluruskan kasus ini. Sebab klien saya (dr Safaruddin Refa, Red) tidak merasa mengorupsi uang tersebut," ujar Masbuhin kemarin. Masbuhin menjelaskan, dalam pemeriksaan selaku pelapor kemarin, kliennya mendapatkan pertanyaan dari penyidik Polwil Malang sekitar 40 item. Pertanyaannya seputar kejelasan dana askeskin di ODC mata. Tidak hanya itu, kliennya juga membeberkan data lain yang lebih besar angkanya dibanding dugaan korupsi yang dibebankan pada SMF mata selama tiga tahun. Yakni sejak 2005 hingga Mei 2008. Data lain itu terkait temuan bawasprov yang menyatakan adanya selisih kurang dalam layanan ODC mata sebanyak Rp 60,4 juta. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata ada 109 pasien askes dan 17 trabec yang ditolak billing system RSSA. Sedang dari askes telah mencairkan klaim akses 109 pasien itu senilai Rp 42 juta. Bahkan, telah diklarifikasi pada RSSA dengan Nomor Surat 1165/13-08/0908 oleh manager Askes Roni Kurnia. Tapi anehnya data tersebut telah dimasukkan dalam BAP (berkas acara pemeriksaan) kejari. Namun, kata Masbuhin, kejari terkesan mendiamkan data tersebut."Kami berharap dari laporan ke polisi nantinya akan ada kebenaran dari data tersebut," tuturnya. Terpisah, Kasubag Reksrim Polwil Malang Kompol Sudibyo membenarkan laporan dr Safaruddin Refa terkait laporan penggelapan dana askeskin di RSSA Malang. Polisi pun sudah mendapat keterangan dari pelapor dan selanjutnya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. "Saat ini kami sedang menyusun pemeriksaan saksi-saksi itu," kata Sudibyo. (ard)